Mahfud MD Soroti Proses Hukum Sarah di Ikatan Cinta, Fadli Zon Kaitkan dengan Penanganan Covid-19
Mahfud MD menilai proses hukum yang dilalui Sarah pembunuhan Roy di Ikatan Cinta kurang pas.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Sekadar untuk diketahui, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan terdakwa hanya salah satu dari lima jenis alat bukti yang sah.
Pasal 183 KUHAP mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam menjatuhkan pidana.
Pasal 189 ayat (1) KUHAP menyebut keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang.
Keterangan itu berkaitan dengan perbuatan yang terdakwa lakukan atau yang ia ketahui atau alami.
Keterangan terdakwa di luar persidangan dapat dijadikan alat bukti jika merujuk pasal 189 ayat (2) KUHAP.
Namun, keterangan itu harus didukung alat bukti yang sah dan sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepada terdakwa.
"Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain," bunyi Pasal 189 ayat (4) KUHAP.
Mahfud MD bahkan merinci proses hukum di sinetron Ikata Cinta.
Sarah, ibu Elsa, mengaku sbg pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menekankan bahwa hukum pidana tidak sembarang orang ditahan.
"Lah, dlm hukum pidana tak sembarang org mengaku lalu ditahan.
Kalau bgt nanti bnyk org berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) org utk mengaku shg pelaku yg sebenarnya bebas," kata Mahfud MD.
Fadli Zon justru menganggap cuitan Mahfud MD soal alur hukum Ikatan Cinta sebagai pendapat yang serius.
Fadli Zon menilai apa yang dilakukan Mahfud MD sebagai dampak karena penanganan Covid-19 tak dipimpin langsung oleh Presiden.