Idul Adha 2021
Umat Muslim di Wilayah PPKM Darurat Diimbau untuk Shalat Idul Adha dan Takbiran di Rumah
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.
Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah."
"Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," tegas Menag di Jakarta, Jumat (16/7/2021), dikutip dari kemenag.go.id.
Baca juga: Deretan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2021, Cocok untuk Posting di Status WA atau Medsos
Yaqut mengungkapkan, Surat Edaran ini juga mengatur penyelenggaraan takbiran.
Menurutnya, takbiran di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.
"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," ungkapnya.
"Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tegasnya.
Baca juga: Keistimewaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha, Diampuni Dosa-dosa yang Lalu
Yaqut menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye.
Takbiran dan Salat Idul Adha di masjid/musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.
"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah," tandasnya.
Menag meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan.
Dijelaskan Menag, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.
Baca juga: Idul Adha di Tengah PPKM Darurat, Bima Arya Minta Penyembelihan Hewan Kurban Dilakukan di RPH