Isak Tangis Ibu Muda Pembuang Bayi Hasil Hubungan dengan Pria Beristri, Takut Ketahuan Calon Suami
Diketahui, bayi yang dikandung DN merupakan hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya yang berinisial SM (30).
Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi.
Baca juga: Satpol PP Gowa Ngaku Pukul Wanita Hamil karena Dilempar Botol, Suami Korban Geram : Timbul Fitnah
Di hadapan polisi, ibu muda itu pun menunduk sambil berkali-kali mengaku menyesal.
"Saya menyesal, Pak. Sangat menyesal," ucap DN sambil terisak menangis.
Ancaman hukuman
Niat menikah sudah terlaksana, tapi DN tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.
Saat ini DN sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Kebumen.
Baca juga: Terkuak Identitas Wanita Diduga Pelakor yang Rumahnya Dicoret-coret, Anak Istri Sah Buka Suara
Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(TribunBogor/Kompas)
