Pengakuan Mahasiswi Nyambi Jadi Mucikari, Jual Gadis 17 Tahun Buat Layani Om-om, Untung Rp 400 Ribu
Nyambi jadi mucikari, seorang mahasiswi harus berurusan dengna polisi. Ia mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020 lalu.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tawarkan jasa prostitusi, seorang perempuan muda di Kecamatan Kuala dijemput polisi.
Perempuan berinisial Z (24) itu memanfaatkan media sosial dalam melancarkan aksinya.
Diketahui Z merupakan seorang mahasiswi.
Saat ini Z telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Z berpera sebagai mucikari atau orang yang menawarkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus prostitusi online itu.
Hingga Minggu (18/7/2021) kemarin, belum ada penambahan tersangka.
"Jumlah tersangka 1 orang. Wanita Z itu berperan sebagai penjual layanan jasa prostitusi kepada pelanggan," katanya.
"Kami masih mendalami orang-orang yang berkaitan dalam kasus itu," sambung Risno.
• Gadis Muda Asal Bogor Nangis Dipaksa Jadi PSK di Bali, Korban Ditipu Hingga Sempat Layani 2 Pria
Baca juga: Jerumuskan Adik dalam Jerat Prostitusi, Wanita Ini Ternyata Juga Dijual Suaminya untuk Layani Pria
Kasus prostitusi online ini, ujar Kapolres, akan diusut tuntas.
Bahkan sejumlah orang yang disebut tersangka akan dipanggil.
Pengakuaan Z
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika Z menyasar kalangan ABG untuk dijajakan kepada pria hidung belang.
Z menawarkan gadis usia sekolah hingga mahasiswa yang berdomisili di Nagan Raya dan Aceh Barat.
Ia mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020 lalu.
Ia pun mengaku menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial meliputi facebook, instagram, dan whatsApp terkait praktik tersebut.
Z mematok tarif kepada pria hidung belang hingga mencapai Rp 900 ribu.
Adapun tiga perempuan yang menjadi korban turut diminta keterangan sebagai saksi.
Mereka adalah MS (17) warga asal Aceh Barat, RF (23) dan NL (25) keduanya warga Nagan Raya.
Baca juga: Terbongkar Prostitusi di Tengah Permukiman Warga, Saat Digerebek Ada 3 Pria dan 4 Wanita
Baca juga: PSK Online Syok Dapat Pelanggan Tetangga Rumahnya, Padahal Sudah Pergi Jauh dari Tempat Asal
Diketahui Z menawarkan seorang perempuan MS yang masih di bawah umur itu melalui media sosial miliknya.
Harga ditawarkan pelaku naik menjadi Rp 900 ribu, sebab sisa Rp 400 ribu untuk pelaku.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone warna rose Gold, 1 lembar screnshot akun Instagram dengan nama akun Z, 1 lembar screnshot akun facebook dengan nama akun Z, uang tunai Rp 900.000.
Kasus hampir serupa
Iming-iming uang jadi satu di antara cara yang dilakukan para mucikari untuk menjerumuskan pelajar ke dunia prostitusi.
Entah apa yang dipikirkan para mucikari hingga tega memanfaatkan gadis di bawah umur untuk meraup keuntungan.
Beragam rayuan dilontarkan mucikari demi bisa menggaet gadis di bawah umur.
Seperti halnya yang terjadi di Blitar, Jawa Timur.
Setidaknya ada enam pelajar SMA terpikat rayuan mucikari.
Mereka masuk ke dalam lingkaran prostitusi berawal dari kebutuhan memiliki telepon pintar untuk kebutuhan belajar secara daring.
Pelaku yang menjerumuskan para pelajar ini hingga menjadi pekerja seks komersial ( PSK ) yakni perempuan berusia 40 tahun dengan inisial BY.
"Awalnya anak-anak berusia 14 hingga 17 tahun ini diajak kerja oleh tersangka BY sebagai pemandu lagu di tempat karaoke," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan pada konferensi pers pemaparan hasil Operasi Pekat Semeru 2021, Rabu (7/4/2021).
Para pelajar itu ditawari telepon pintar baru yang bisa mereka bayar ke BY dengan cara mengangsur.
Namun, kebutuhan belajar secara daring bukan satu-satunya alasan mereka bersedia mengambil telepon pintar dari BY.
Dengan beban angsuran yang berat, lanjut dia, mereka mulai kesulitan membayar jika hanya mengandalkan penghasilan dari tempat karaoke.
"Sampai di sini, BY mulai menawarkan mereka untuk memberikan jasa layanan seks dengan iming-iming penghasilan yang lebih besar," ujar Yudhi.
BY menjajakan layanan prostitusi dari para siswi SMA itu kepada pelanggan melalui saluran WhatsApp dengan mengirimkan foto mereka.
Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur itu berawal dari laporan masyarakat.
Melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi melakukan penggerebegan ke sebuah salon kecantikan dan indekos di kawasan Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
"Di salah satu kamar kos, kami mendapati perempuan yang ternyata masih berstatus sebagai pelajar SMA sedang memberikan layanan seks ke seorang pelanggan," ujar dia.
Dari pengembangan penyelidikan, lanjut Momon, pihaknya menangkap BY yang tidak lain adalah pengelola salon dan indekos yang juga berperan sebagai muncikari.
Kepada polisi, BY mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi dengan melibatkan anak-anak pelajar SMA selama sekitar setahun.
Momon mengatakan, terdapat enam anak perempuan yang memberikan jasa layanan seks melalui BY sebagai muncikari.
"BY ini dapat banyak. Karena anak-anak ini sebagian juga ngekos di tempat BY, menggunakan jasa salon kecantikan di salon BY, dan mendapat bagian dari tarif layanan seks mereka," ujar Momon.
Menurut Momon, BY mengutip Rp 100.000 dari tarif Rp 300.000 hingga Rp 350.000 untuk sekali layanan dari jasa layanan seks para perempuan yang masih berstatus pelajar SMA itu.
Sementara itu seperti dikutip dari Surya.co.id, tempat yang dijadikan sebagai tempat kencan adalah kosan hingga hotel.
"Pelaku transaksi dengan pelanggan lewat WA. Tempat kencannya bisa di kos pelaku, hotel, atau dibawa ke rumah pelanggan," ujar AKBP Yudhi.
Polisi menjerat BY dengan berlapis.
Pertama Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kedua Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun.
