Viral di Medsos

Ngamuk di Bandara Gara-gara Dilarang Terbang, Gebby Vesta Heran Diminta Ini : Gak Berlaku buat WNA

Kemarahan Gebby Vesta tak hanya sampai saat ia dilarang terbang gara-gara tak membawa surat pengantar dari RT/RW.

Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Instagram
Diancam Dipolisikan, Gebby Vesta Ngamuk Tak Boleh Naik Pesawat, Heran Lihat WNA Diperlakukan Berbeda 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi selebgram Gebby Vesta ngamuk di bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/7/2021) menyita perhatian khalayak.

Pasalnya, Gebby Vesta tak kuasa membendung amarahnya kala dilarang terbang oleh petugas bandara.

Kesal, Gebby Vesta pun mencurahkan isi hatinya saat tak diizinkan naik pesawat.

Rupanya, Gebby Vesta tak diizinkan terbang lantaran tak melengkapi dokumen sebagai syarat perjalanan udara ke luar kota.

Di dalam video yang diunggahnya, Gebby Vesta mengaku dipersulit untuk terbang ke luar kota.

Padahal dirinya sudah memiliki surat tes negatif PCR dan kartu vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Sejumlah Pengendara Tetap Diputar Balik Meski Banyak Alasan

Dikutip TribunnewsBogor.com, Gebby Vesta mengungkapkan kronologi saat dia hendak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.

Pada 18 Juli 2021, dia berangkat dari Bandara Ngurah Rai, Bali, menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian, pada 21 Juli 2021, dia hendak kembali ke Bali dari Bandara Soekarno-Hatta.

Gebby mengaku telah membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil satu hari sebelum keberangkatan.

Namun, saat berada di konter validasi dokumen kesehatan, Gebby tidak diizinkan mengudara oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta lantaran tak membawa dokumen sesuai persyaratan.

Gebby Vesta ngaku transgender
Gebby Vesta ngaku transgender (Instagram @gebby.vesta_)

Dilarang terbang gara-gara tak membuat surat sesuai dokumen persyaratan, Gebby Vesta murka.

Surat yang dimaksud Gebby adalah surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.

Artinya, Gebby Vesta harus membawa atau menunjukkan surat pengantar dari RT/RW tempatnya berkunjung ke luar kota jika tak punya urusan dinas.

Baca juga: Diperluas hingga Bali, Begini Cara Dapat Layanan Telemedicine dan Obat Gratis untuk Pasien Covid-19

Kemarahan Gebby Vesta tak hanya sampai saat ia dilarang terbang gara-gara tak membawa surat pengantar dari RT/RW.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved