Viral di Medsos
Ngamuk di Bandara Gara-gara Dilarang Terbang, Gebby Vesta Heran Diminta Ini : Gak Berlaku buat WNA
Kemarahan Gebby Vesta tak hanya sampai saat ia dilarang terbang gara-gara tak membawa surat pengantar dari RT/RW.
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, Gebby tak diizinkan mengudara karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 53 Tahun 2021. SE itu berlaku di bandara tersebut mulai 19-25 Juli 2021.
Dia mengimbau penumpang pesawat agar menyiapkan seluruh dokumen yang memang wajib dibawa sebelum proses keberangkatan.
Baca juga: Diduga Bohong Soal Kehamilannya, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dilaporkan Balik
"Agar proses keberangkatan di bandara berjalan lancar, termasuk saat validasi dokumen oleh petugas KKP," ucap Holik melalui rilis resminya dilansir dari Kompas.com.
Kepala KKP Soekarno-Hatta Darmawali Handoko berujar, validasi dokumen calon penumpang pesawat merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum menuju konter check-in.
"Petugas KKP di Bandara Soekarno-Hatta memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam menerapkan SE Nomor 53 Tahun 2021 yang merujuk ke SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021," paparnya dalam rilis yang sama.
"Validasi dokumen yang dipersyaratkan akan dilakukan sebelum calon penumpang menuju konter check-in," sambung Handoko.
Saat Ini Berdasarkan SE tersebut, penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II
- Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu:
a. Pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga,
b. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
c. Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang
Tiga golongan itu wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain adalah surat rujukan RS, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan itu harus memenuhi ketentuan:
1. Untuk penerbangan antar-bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif ges antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.