Pencairan Bansos Tunai Rp 600 Ribu Tak Boleh Ada Potongan, Ini Daftar Bantuan Selama PPKM Level 4
Tak tanggung, pemerintah menganggarkan sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
"PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST merupakan bantuan sosial yang eksisting."
"Artinya, program yang sudah berjalan sebelum kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun level 4," ujar Risma, dikutip dari laman resmi Kemensos.
Syarat Pencairan Bansos
Penerima Bansos Rp 300 ribu bisa mencairkan uang bantuan dari pemerintah dengan melengkapi pesyaratan berikut ini.
Pemerima Bansos akan menerima surat undangan resmi dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.
Dari undangan tersebut, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.
Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.
Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Untuk diketahui, saat mencairkan dana bansos tunai Rp 300 ribu ini tidak dikenakan potongan apapun.
Berikut daftar bansos yang Tribunnews.com rangkum berdasarkan pernyataan Airlangga:
1. Kartu Sembako
Pemerintah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, Kartu Sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-uang_20151116_121950.jpg)