Pencairan Bansos Tunai Rp 600 Ribu Tak Boleh Ada Potongan, Ini Daftar Bantuan Selama PPKM Level 4
Tak tanggung, pemerintah menganggarkan sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU).
Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja.
Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan untuk PPKM Level 3 dan Level 4.
6. Bantuan Beras
Pemerintah juga memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM.
Penyalurannya akan dibagi dua tahap, tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.
7. BLT UMKM
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Pertama, berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru.
Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Kedua, berupa pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta.
Bantuan akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri.
Sehingga, diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah PPKM Level 4.
8. Bantuan Dunia Usaha
Selanjutnya, pemerintah memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4.
Pertama, pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.
Kemudian, akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa, dan pariwisata.
(TribunnewsBogor.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-uang_20151116_121950.jpg)