Motif Kakek Bunuh Istri Pakai Linggis Terungkap, Tetangga Ungkap Kesaksiannya: Dia Minta Tolong

Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Rahman sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Rumah yang menjadi lokasi pembunuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan dipasang garis polisi, Selasa (27/7/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Motif Abdul Ramhan alias AR membunuh istrinya saat tidur di kamar akhirnya terungkap.

Kakek berusia 66 tahun itu kini terancam hukuman mati lantaran tega mengahabisi nyawa istrinya sendiri di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kakek Abdul Rahman bakal dijerat pasal berlapis oleh polisi.

"Dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Rabu (28/7/2021).

FOLLOW JUGA:

Menurut Kapolres, pelaku terancam hukuman mati karena membunuh istrinya sendiri.

"Ancamannya hukuman mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Azis.

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Ini Pengakuan Kakek Nekat Bunuh Istri Pakai Linggis saat Tidur di Kamar

Menurut Azis, pembunuhan yang terjadi pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 13.30 WIB itu dilatarbelakangi rasa cemburu Abdul Rahman terhadap Maysuroh.

Kepada penyidik, Abdul Rahman mengaku sering memergoki istrinya bermesraan dengan sejumlah pria lain.

"Adapun motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu terhadap istrinya karena beberapa kali ditemui terlihat mesra dengan seseorang atau beberapa orang," kata Azis.

Bahkan, lanjut Azis, Abdul Rahman telah memendam cemburu kepada istrinya selama 5 tahun.

"Ternyata tersangka telah memendam dendam yang cukup lama, kira-kira 5 tahun. Istrinya punya hubungan yang lama dengan beberapa orang, namun dia mencari kesempatan untuk eksekusi," ungkapnya.

Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Rahman sebagai tersangka kasus pembunuhan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis.

Pelaku pembunuhan seorang perempuan di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Pelaku pembunuhan seorang perempuan di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kesaksian Tetangga

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved