Motif Kakek Bunuh Istri Pakai Linggis Terungkap, Tetangga Ungkap Kesaksiannya: Dia Minta Tolong

Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Rahman sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Rumah yang menjadi lokasi pembunuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan dipasang garis polisi, Selasa (27/7/2021). 

“Diduga ada hubungan dengan dekat dengan beberapa kerabat atau orang terdekat namun ini masih perlu diperdalam lebih lanjut lagi,” ujar Azis.

Kini, polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa AR.

“Kami kemudian menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan tersangka pelaku,” ujar Azis.

Dari hasil olah TKP, M ditemukan tergeletak bersimbah darah.

M mengalami luka di bagian kepala akibat dihajar dengan besi.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved