Kakek yang Bunuh Istri di Ranjang Ternyata Punya Penyakit Stroke, Korban Tewas Dipukul Pakai Linggis
Kakek berinisial AR, pria berusia 66 tahun cuma bisa pasrah saat diajak melakukan pra-rekonstruksi kasus pembunuhan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kakek berinisial AR, pria berusia 66 tahun cuma bisa pasrah saat diajak melakukan pra-rekonstruksi kasus pembunuhan.
Kegiatan prarekonstruksi kasus seorang suami bunuh istri ini dilakukan di halaman Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru.
Ada 16 adegan yang diperagakan dalam pra-rekonstruksi saat menghabisi nyawa istrinya M (63).
M tewas dibunuh menggunakan linggis oleh AR.
Terlihat AR, yang mengenakan baju oranye, memperagakan aksi ketika menghilangkan nyawa istrinya, M (63) menggunakan linggis diatas ranjang tempat tidurnya.
Linggis yang digunakan untuk memukul korban saat itu turut dibawa oleh tim gabungan.
Terungkap ternyata AR memiliki riwayat penyakit struk.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar mengatakan prarekonstruksi ini bertujuan untuk memastikan unsur pidana terhadap pelaku.
"Kita bisa membaca paling tidak ada sekitar empat sampai lima adegan ini yang bisa menunjukkan bahwa pembunuhan secara berencana tersebut memang terjadi dan bisa kita munculkan alat buktinya," ujarnya kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan pada Kamis (29/7/2021).
Seusai menggelar Prarekonstruksi, lanjut Akbar, pihaknya tidak menemukan perbedaan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Perbuatan tersangka itu pasif dengan cara dia menunggu tetapi itu masuk dalam unsur merencanakan sehingga dari situlah yang saya kira petunjuk yang bisa menguatkan penyidik untuk menggali alat buktinya," tambahnya.
Terancam Hukuman Mati
Kakek AR kini terancam hukuman mati lantaran tega mengahabisi nyawa istrinya sendiri di rumahnya yang berlokasi di Jalan Kelapa Puan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kakek Abdul Rahman bakal dijerat pasal berlapis oleh polisi.
"Dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Rabu (28/7/2021).