Kakek yang Bunuh Istri di Ranjang Ternyata Punya Penyakit Stroke, Korban Tewas Dipukul Pakai Linggis
Kakek berinisial AR, pria berusia 66 tahun cuma bisa pasrah saat diajak melakukan pra-rekonstruksi kasus pembunuhan.
"Ancamannya hukuman mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Azis.
Menurut Azis, pembunuhan yang terjadi pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 13.30 WIB itu dilatarbelakangi rasa cemburu Abdul Rahman terhadap Maysuroh.
Kepada penyidik, Abdul Rahman mengaku sering memergoki istrinya bermesraan dengan sejumlah pria lain.
"Adapun motifnya dari keterangan tersangka adalah cemburu terhadap istrinya karena beberapa kali ditemui terlihat mesra dengan seseorang atau beberapa orang," kata Azis.
Bahkan, lanjut Azis, Abdul Rahman telah memendam cemburu kepada istrinya selama 5 tahun.
"Ternyata tersangka telah memendam dendam yang cukup lama, kira-kira 5 tahun. Istrinya punya hubungan yang lama dengan beberapa orang, namun dia mencari kesempatan untuk eksekusi," ungkapnya.
Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Rahman sebagai tersangka kasus pembunuhan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis.
Sakit Stroke
Setelah menghabisi nyawa istrinya, AR sempat bersandiwara.
Pria yang diketahui punya penyakit stroke itu mencoba bersandiwara untuk menutupi aksi bejadnya.
Seorang tetangga, Budi Harsono (46) menceritakan sesaat setelah kejadian AR sempat meminta tolong.
"Dia minta tolong ke sini," kata Budi seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Karena mengalami stroke, kata Budi, saat minta tolong ucapan AR tak begitu jelas.
"Ngomongnya gak jelas, karena dia kan punya penyakit stroke," katanya.