Aksi Licik Kakek Usai Bunuh Istri, Pura-pura Nangis Minta Tolong, Bukti Ini Buat Pelaku Tak Berkutik
Saat mayat Maysuroh (63) ditemukan, kakek AR sempat pura-pura menangisi kematian sang istri.
Penulis: Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Selama ini AR dan M memang tinggal bersama anak dan menantu.
Demi melampiaskan dendamnya, AR menunggu kesempatan untuk menghabisi nyawa M.
“Kebetulan tersangka dan korban masih tinggal bersama dengan beberapa anak dan menantu. Jadi dia mencari waktu,” ujar Azis seperti dikutip dari Kompas.com.

Kesempatan itu datang pada Selasa (27/7/2021) siang.
“Dia menunggu anaknya keluar rumah kemudian baru untuk melakukan aksinya,” tambah Azis.
AR membunuh istrinya yang sedang tidur pulas.
Ia menghantamkan linggis ke kepala istrinya.
“Dari keterangan tersangka, istrinya dipukul dua kali menggunakan linggis di bagian kepala ketika korban tertidur,” kata Azis.
Baca juga: Heboh Curhat Warga Depok Ngaku Dana Bansos Dipotong Rp 50 Ribu, Pak RW Ungkap Pengakuan Begini
Pelaku Terancam hukuman mati
Setelah diperiksa selama 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Rahman sebagai tersangka kasus pembunuhan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis.
Kakek berusia 66 tahun itu kini terancam hukuman mati lantaran tega mengahabisi nyawa istrinya sendiri.

Kakek Abdul Rahman bakal dijerat pasal berlapis oleh polisi.
"Ancamannya hukuman mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Azis.
"Dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Rabu (28/7/2021).
Alhasil, kakek 64 tahun itu pun akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.
(TribunBogor/TribunJakarta) - https://jakarta.tribunnews.com/2021/07/28/pria-lansia-di-jagakarsa-yang-tega-habisi-nyawa-istrinya-ditetapkan-sebagai-tersangka