Anak Acungkan Jari Tengah Saat Diingatkan Makan 20 Menit, Politisi PKS Salahkan Pol PP : Jangan Kaku

Pria yang mengacungkan jari tengah ke Satpol PP tersebut merupakan anak dari anggota DPRD Samarinda Fraksi PKS, Abdul Rofik.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
Tribun Kaltim
Anggota DPRD Samarinda Abdul Rofik bela anaknya yang acungkan jari tengah pada Satpol PP saat razia PPKM Level 4 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pemilik kafe di Samarinda mengacungkan jari tengah ke Satpol PP saat razia PPKM Level 4.

Pria yang mengacungkan jari tengah ke Satpol PP tersebut merupakan anak dari anggota DPRD Samarinda Fraksi PKS, Abdul Rofik.

Membela anaknya, Abdul Rofik yang juga sebagai Ketua Pansus Covid-19 DPRD Samarinda ini, justru menyalahkan Satpol PP.

Abdul Rofik juga menyinggung soal aturan makan 20 menit selama perpanjangan PPKM Level 4.

Kejadian ini bermula ketika petugas melakukan razia PPKM Level 4 ke sebuah kafe di Jalan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Selasa (27/7/2021).

Satpol PP Samarinda yang mendatangi kafe itu mengimbau pemilik kafe untuk menerapkan protokol kesehatan.

Petugas juga mensosialisasikan intruksi Wali Kota selama PPKM Level 4.

Satu dari dua pemuda di kafe tersebut lalu terekam mengacungkan jari tengah ke petugas Satpol PP.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP Samarinda Ananta Diro membenarkan tindakan pemilik kafe mengacungkan jari tengah itu.

Menurutnya tindakan tersebut dalam etika sosial masyarakat sangat tidak dibenarkan.

"Alhamdulillah semua pemilik warung dan kafe sudah kooperatif. Yang di voorvo juga kooperatif, tapi insiden itu (acungan jari tengah) ya kami maklumin karena masih anak-anak. Semoga saja tidak terulang lagi," katanya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Kaltim.

Menurut Ananta Diro, saat itu petugas hanya memberi imbauan karena terjadi kerumunan di kafe tersebut.

Petugas juga, kata Ananta, tidak bermaksud menutup kafe tersebut.

"Makanya kami singgah dan memberikan imbauan atas instruksi Walikota nomor 4 tahun 2021 dengan level 4.

Bahwa untuk kafe dan warung makan itu kapasitasnya 25 persen,

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved