Anak Acungkan Jari Tengah Saat Diingatkan Makan 20 Menit, Politisi PKS Salahkan Pol PP : Jangan Kaku
Pria yang mengacungkan jari tengah ke Satpol PP tersebut merupakan anak dari anggota DPRD Samarinda Fraksi PKS, Abdul Rofik.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
"Jadi itu cuma dibesar besarkan saja.
Kecuali dalam rumus bahasa Indonesia dikategorikan itu sebuah pelanggaran. Kan biasa aja itu anak-anak," imbuhnya.
Rofik juga menekankan, cara petugas yang datang ke kafe anaknya telah melanggar aturan.
Saat petugas datang, Rofik sendiri sedang tidur di kamar.
"Jadi pada saat itu kan petugas masuk ke dalam rumah.
Itu masuk kategori pidana pelanggaran aturan masuk tanpa izin, apalagi membuat gaduh, saya dalam keadaan tidur," ujarnya.
Menurut Abndul Rofik, dalam aturan PPKM Level 4 di Samarinda tak ada ketentuan jam operasional kafe.
Ia mengatakan kafe milik anaknya itu memang biasa tutup pukul 21.00 WIB.
Tak hanya soal jam operasional, Abdul Rofik juga mengatakan seharusnya aturan makan 20 menit diterapkan dengan cara tidak kaku.
"Adapun makan sampai 20 menit itupun toleransi.
Jangan terlalu kaku juga, apalagi anak muda," ujarnya.
Bakal Dipanggil Polisi
Kepolisian resor Kota Samarinda atau Polresta Samarinda, berencana akan memanggil pemuda yang mengacungkan jari tengah ke arah petugas saat operasi yustisi pada Selasa 27 Juli 2021 malam.
Rencana akan diundang (dipanggil) dimintai keterangannya, untuk klarifikasi motifnya apa mengacungkan tangan seperti itu ke petugas.
"Itu dulu yang akan kami cari tahu dan dalami," beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (29/7/2021).