BREAKING NEWS - PPKM Level 4 Dilanjutkan hingga 9 Agustus 2021 di Beberapa Kota/Kabupaten
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. PPKM Level 4 dilanjutkan hingga 9 Agustus 2021.
Selain itu, penerapan aturan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 diserahkan kepada pemerintah daerah.
Regulasi ini sedikit berbeda dengan aturan PPKM Level 4 sebelumnya, yakni pedagang hanya diizinkan menjual makanan secara take away dan delivery, alias melarang pembeli makan di tempat tanpa pengecualian.
Kemudian dispensasi lainnya seperti pembukaan pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beraktivitas, namun dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok masih diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.
Kebijakan Ganjil Genap kembali diberlakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di masa PPKM Level 4, terhitung 23 hingga 25 Juli 2021 selama 24 jam. (Istimewa/Pemkot Bogor)
Pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal.
Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
Pada aturan PPKM Darurat, pemerintah hanya menyatakan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Selain itu dalam Inmendagri juga dijelaskan bahwa aturan PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
Artinya, daerah dengan aturan PPKM Level 3 memiliki beberapa kelonggaran dibandingkan aturan PPKM Level 4.
Perbedaan dengan PPKM Level 3 Aturan PPKM Level 4 lebih ketat dibandingkan PPKM Level 3.
PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan tetapi dilakukan secara daring, sedangkan kegiatan di perkantoran hanya diizinkan 25 persen.
Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat.