PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal Boleh Buka Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk, Catat Syaratnya

Mal atau pusat perbelanjaan di beberapa wilayah dengan Level 4 boleh buka dengan menerapkan prokes ketat dan pengunjung harus sudah vaksinasi.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Soewidia Henaldi
YouTube Kompas TV
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan evaluasi terkait PPKM di Indonesia 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mal atau pusat perbelanjaan di beberapa kota diperbolehkan buka pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.

Namun pembukaan mal tersebut tidak dilakukan di seluruh daerah dengan wilayah Level 4.

Pembukaan mal itu hanya dilakukan di beberapa daerah saja.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

PPKM Level 4 ini sebelumnya dijadwalkan berakhir hari ini, Senin (9/8/2021).

Dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Luhut mengatakan bahwa ada dua roadmap yang memiliki penyesuaian dan diujicobakan di wilayah Level 4.

"Dalam opsi perpanjangan PPKM terdapat dua roadmap yang memiliki penyesuaian dan diujicobakan yaitu sektor perbelanjaan mal dan industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya," ucap Luhut.

Baca juga: BREAKING NEWS - PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Warga Puncak Nyerah Kibarkan Bendera Putih, Jokowi : Diluar Jawa Bali Naik

Terkait pembukaan mal, pemerintah mengimbau beberapa hal di antaranya penerapan protokol kesehatan.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara grajual untuk mal pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4, dengan memperhatikan impelentasi prokes," terang Luhut.

Setidaknya ada empat wilayah yang sudah boleh melakukan uji coba pembukaan mal.

Kebijakan Ganjil Genap kembali diberlakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di masa PPKM Level 4, terhitung 23 hingga 25 Juli 2021 selama 24 jam.
Kebijakan Ganjil Genap kembali diberlakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor di masa PPKM Level 4, terhitung 23 hingga 25 Juli 2021 selama 24 jam. (Istimewa/Pemkot Bogor)

Keempat wilayah tersebut yakni, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

"Dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan, dengna protokol kesehatan yang ketat," terang Luhut.

Adapun syarat untuk masuk mal di antaranya harus sudah disuntik vaksin Covid-19.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, dapat masuk ke mal dan harus gunakan aplikasi peduli lindungi,

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved