Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kisah Bocah di Bogor Dijadikan Jaminan Utang Rentenir, Anak Yatim Piatu Ibu Meninggal Sebulan Lalu

selama 20 hari MR tinggal di rumah seorang rentenir sebagai jaminan karena Yanto dan Mardiyah memiliki utang.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Shutterstock/Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang bocah 5 tahun di Bogor harus mengalami nasib memilukan.

Bocah kecil berinisial MR ini dijadikan jaminan utang oleh seorang renternir berinisial NR.

Bocah kecil asal Kota Bogor ini dibawa sang renternir lantaran nenek dan kakek bocah malang tersebut tak mampu melunasi hutangnya.

Sehingga, selama 20 hari MR tinggal di rumah seorang rentenir sebagai jaminan karena Yanto dan Mardiyah memiliki utang.

Baca juga: Misteri Kematian Perempuan Muda Terkubur di Kolong Tol, Ayah : Dia Sering Tolong Tetangga

Belakangan diketahui jika bocah 5 tahun asal Kota Bogor ini merupakan seorang anak yatim piatu.

Ia tinggal bersama kakek dan neneknya sejak kedua orangtuanya meninggal dunia.

MR yang diambil paksa rentenir sebagai jaminan utang.

Mardiyah,  nenek korban menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2021 di kawasan Bogor Tengah.

Saat itu kata Mardiyah, NR mengambil paksa cucunya karena dirinya belum bisa membayar utang.

"Sebagai jaminan, karena rentenirnya takut saya kabur," katanya.

Baca juga: Turun Peringkat, Ini 6 Wilayah di Jawa Barat yang Terapkan PPKM Level 3, Tempat Ibadah Boleh Dibuka

Kasus bocah di Bogor dijadikan jaminan utang
Kasus bocah di Bogor dijadikan jaminan utang (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Korban 20 hari dibawa

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa sejak dibawa oleh NR, kakek dan nenek MR saat itu tidak bisa menemui cucunya selama 20 hari.

"Ibu Mardiyah informasi yang disampaikan oleh pihak ibu NR itu selalu berpindah-pindah sehingga tersangka membawa MR sebagai jaminan. Tetapi dengan perbuatan itulah yang membuat tindak pidana bisa terjadi, bukan karena hutang piutang yang harusnya bukan menyangkut dengan anak," katanya.

"Pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum,"tambah Kapolresta.

Mardiyah tidak bisa menyembunyikan rasa gembiranya setelah cucunya MR bisa kembali lagi ke pangkuannya.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Polresta Bogor Kota.

"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak kepolisian Polresta Bogor Kota dan yang telah banyak membantu sehingga cucu saya bisa kembali ketangan saya, sekali lagi saya berterimakasih karena telah mebantu sampai hari ini," ujar Mardiyah sambil berlinang air mata.

Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Warga Puncak Nyerah Kibarkan Bendera Putih, Jokowi : Diluar Jawa Bali Naik

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Utang Jadi Berlipat Ganda

Pasangan suami istri Yanto dan Mardiyah tak menyangka utangnya pada seorang renternir menjadi berlipat ganda.

Besarnya utang awalnya Rp 8,7 juta kemudian dalam waktu singkat berlipat ganda menjadi Rp 15,4 juta.

Karena Mardiyah urung belum bisa membayar utangnya, rentenir tersebut kemudian membawa MR sebagai jaminan.

Meski berat hati, Mardiyah tidak bisa berbuat apa-apa saat cucunya dibawa rentenir sebagai jaminan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan dari hasil laporan yang diterima pihak kepolisian kronologis awal kejadian adalah ketika seorang rentenir berinisial NR datang ke rumah Mardiyah untuk menagih utang.

"Adapun kronologis awal kejadian pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Ibu NR itu datang ke kontrakannya bapak Yanto untuk menanyakan soal utang dan mengambil paksa MR sebagai jaminan. Sejak saat itu pak Yanto dan Ibu Mardiyah tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," katanya Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Kasus tersebut terungkap setelah pada tanggal 6 Agustus 2021 kakek dan nenek tersebut melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

"Menerima laporan tersebut maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan adalah langsung petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk mencari dan menyelamatkan korban dan ditemukanlah MR itu dirumah NR dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," ujarnya.

Baca juga: Cerita Ayah Sebelum Temukan Putrinya Terkubur di Kolong Tol, Korban Dikenal Sering Menolong Tetangga

Mardiyah tak bisa menahan tangisnya setelah menerima bantuan beasiswa untuk cucu tersayangnya yakni MR (5).
Mardiyah tak bisa menahan tangisnya setelah menerima bantuan beasiswa untuk cucu tersayangnya yakni MR (5). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Dapat Beasiswa

Setelah berhasil dikembalikan kepada kakek neneknya, MR mendapat bantuan dari pihak Kepolisian berupa uang beasiswa pendidikan.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan MR yang kini sudah yatim piatu tidak boleh putus sekolah.

Ia pun menginginkan MR bisa mengenyam pendidikan seperti anak anak yang lain.

"Untuk alasan kemanusiaan maka Polresta Bogor Kota juga memberikan beasiswa kepada MR supaya kedepan adinda MR ini juga bisa mengenyam pendidikan selayaknya anak anak yang lainya," ujar Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

Renternir jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan seorang renternir di Bogor menjadi tersangka.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepeda sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Karena korban masih dibawah umur maka penganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota.

"Hari Sabtunya pada tanggal 7 kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dalam rangka pemeriksaan terhadap MR sekaligus pemulihan secara psikis dan hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak lima orang," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NR sebagai tersangka.

"Hari Senin kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari NR dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved