Turun Peringkat, Ini 6 Wilayah di Jawa Barat yang Terapkan PPKM Level 3, Tempat Ibadah Boleh Dibuka
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali selama sepekan ke depan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Penerapan aturan kawasan ganjil-genap PPKM Level 4 di Kota Bogor
"Jumlah kasus kami juga melihat jumlah kematian di Jawa-Bali semakin menurun, meskipun kondisinya masih bisa dikatakan fluktuatif di masing-masing provinsi," ungkap Luhut.

Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali
Terdapat beberapa penyesuaian aturan dalam perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali mulai 10-16 Agustus mendatang.
Di antaranya penyesuaian aturan di sektor pusat perbelanjaan atau mall dan sektor industri esensial berbasis ekspor.
Berikut detail aturan terbaru perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan:
- Aturan Pembukaan Mall
- Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall di wilayah PPKM Level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan.
- Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
- Mall dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan yang ketat, selama seminggu ke depan.
- Hanya orang-orang sudah vaksin yang dapat masuk ke mall dan harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
- Anak dibawah 12 tahun dan orang dewasa diatas 70 tahun akan dilarang masuk ke dalam pusat perbelanjaan. - Aturan Pembukaan Industri Esensial Berbasis Ekspor
- Pemerintah telah menyusun protokol kesehatan agar mulai minggu depan industri esensial berbasis ekspor bisa dioperasikan di kota level 4.
- Dengan kapasitas 100 persen yang dibagi minimal dalam dua shif. - Aturan Pembukaan Tempat Ibadah
- Mulai 10 Agustus 2021, tempat ibadah di kabupaten/kota level 4 diperbolehkan dibuka.
- Dengan kapasitas maksimun 25 persen atau maksimal 20 orang.
(TribunnewsBogor.com)
Berita Terkait