Turun Peringkat, Ini 6 Wilayah di Jawa Barat yang Terapkan PPKM Level 3, Tempat Ibadah Boleh Dibuka

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali selama sepekan ke depan.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Penerapan aturan kawasan ganjil-genap PPKM Level 4 di Kota Bogor 

"Jumlah kasus kami juga melihat jumlah kematian di Jawa-Bali semakin menurun, meskipun kondisinya masih bisa dikatakan fluktuatif di masing-masing provinsi," ungkap Luhut.

Bendera putih dikibarkan di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis (5/8/2021).
Bendera putih dikibarkan di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis (5/8/2021) yang menggambarkan pengusaha menyerah karena ketatnya aturan PPKM. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Aturan Terbaru Perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Terdapat beberapa penyesuaian aturan dalam perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali mulai 10-16 Agustus mendatang.

Di antaranya penyesuaian aturan di sektor pusat perbelanjaan atau mall dan sektor industri esensial berbasis ekspor.

Berikut detail aturan terbaru perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan:

  • Aturan Pembukaan Mall

    - Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall di wilayah PPKM Level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan.

    - Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

    - Mall dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan yang ketat, selama seminggu ke depan.

    - Hanya orang-orang sudah vaksin yang dapat masuk ke mall dan harus menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

    - Anak dibawah 12 tahun dan orang dewasa diatas 70 tahun akan dilarang masuk ke dalam pusat perbelanjaan.
  • Aturan Pembukaan Industri Esensial Berbasis Ekspor

    - Pemerintah telah menyusun protokol kesehatan agar mulai minggu depan industri esensial berbasis ekspor bisa dioperasikan di kota level 4.

    - Dengan kapasitas 100 persen yang dibagi minimal dalam dua shif.
  • Aturan Pembukaan Tempat Ibadah

    - Mulai 10 Agustus 2021, tempat ibadah di kabupaten/kota level 4 diperbolehkan dibuka.

    - Dengan kapasitas maksimun 25 persen atau maksimal 20 orang.

(TribunnewsBogor.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved