Pembunuhan di Gang Semen
Tersangka Pembunuhan di Megamendung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolsek Megamendung Iptu Tri Lesmana menjelaskan bahwa sebelum kejadian, segerombolan orang kumpul-kumpul di lokasi kejadian
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sebongkah batu yang digunakan pelaku SS (32) saat membunuh MS (42) pada 4 Agustus 2021 dini hari lalu di Kampung Cibogo, Desa Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Megamendung Iptu Tri Lesmana menjelaskan bahwa sebelum kejadian, segerombolan orang kumpul-kumpul di lokasi kejadian termasuk diantaranya adalah korban dan pelaku.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Megamendung Bogor Dikenal Tempramen, Hanya Luluh Oleh Orang Tuanya
Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Gang Semen Puncak, Korban Tewas Digetok Batu saat Mabuk Bareng
Segerombolan orang ini, kata kapolsek, menggelar pesta miras namun kemudian terjadi cekcok antara pelaku dan korban.
"Ada ketersinggungan tersangka oleh korban," kata Tri Lesmana di Mapolres Bogor, Kamis (12/8/2021).
Tiba-tiba Tersangka SS emosis dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong terhadap korban MS sampai korban terjatuh.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Gang Semen Puncak Ditangkap di Cianjur

Ayah tersangka sempat dihubungi saksi dan datang ke lokasi untuk menenangkan tersangka namun penganiayan tak terbendung dan berlanjut.
"Setelah korban terjatuh, korban diinjak-injak pakai sepatunya. Terus di lokasi ada batu dan sempat dipukulkan ke bagian muka korban," kata kapolsek.
Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Pria Tewas Dibunuh di Gang Semen Puncak
Pasca penganiayaan tersebut, korban langsung tidak sadarkan diri kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Setelah polisi turun, pelaku kemudian ditangkap di kawasan Cianjur.
"Kebetulan melarikan diri ke daerah Cianjur. Alhamdulillah sebelum 1x24 jam bisa kita dapatkan oleh Tim Polsek Megamendung dan Unit Resmob Polres Bogor, pelakunya tunggal," katanya.
Tersangka SS, kata dia, dijerat pasal pembunuhan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.