dr Richard Lee Dibebaskan Atas Perintah Kapolri, Perlakuan Penyidik Dibongkar Kuasa Hukum
Richard Lee dipulangkan alias tak ditahan seteleh menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Diperlakukan Baik
Perlakuan penyidik kepada dr Richard Lee dibongkar kuasa hukumnya.
Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Nasution menyebut kliennya tidak diharuskan untuk wajib lapor usai dipulangkan oleh penyidik.
Razman mengatakan, alasan Richard Lee tidak wajib lapor karena kasus kliennya bukan merupakan kejahatan luar biasa.
"Tidak, (karena) tidak kejahatan luar biasa, tidak ada yang berbahaya," ucap Razman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Razman juga mengungkap alasan penyidik tidak menahan Richard Lee usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.
"Klien saya kooperatif, dijemput kooperatif, video beredar kooperatif. Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ," ujar Razman.
Mengenai praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka, Razman mengaku belum terpikirkan untuk menempuh langkah tersebut.
Baca juga: Pengakuan Suami Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Selingkuhan Istri, Pelaku : Cuma Memberikan Efek Jera
Baca juga: Sandiwara Suami Bunuh Istri Terkuak Gara-gara Luka, Tetangga Alami Peristiwa Aneh di Malam Kejadian

Perkara Tetap Bergulir
Meski Richard Lee sudah tidak ditahan, namun perkaranya akan tetap bergulir dan disidangkan.
Razman kemudian menekankan pihaknya akan berjuang bersama Dokter Richard Lee menangani kasus tersebut sesuai dengan perundang-undangan.
"Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis," kata Razman Nasution.