dr Richard Lee Dibebaskan Atas Perintah Kapolri, Perlakuan Penyidik Dibongkar Kuasa Hukum

Richard Lee dipulangkan alias tak ditahan seteleh menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
YouTube dr Richard Lee, MARS
Dokter Richard Lee menunjukkan surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait pelaporan oleh Kartika Putri. 

Dijemput Polisi

Polisi membantah menangkap paksa Richard Lee di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Richard Lee dijemput polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Penjemputan Richard Lee di rumahnya dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Penjemputan (Richard Lee) ini hasil pendalaman penyidik," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Yusri Yunus membantah penyidik menangkap paksa Richard Lee.

"Sudah sesuai mekanisme. Yang bersangkutan (Richard Lee) sempat tidak mau dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," kata Yusri Yunus.

"Kami datang membacakan hak yang bersangkutan, tetapi tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa," lanjutnya.

(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com /Tribun Jakarta)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved