dr Richard Lee Dibebaskan Atas Perintah Kapolri, Perlakuan Penyidik Dibongkar Kuasa Hukum
Richard Lee dipulangkan alias tak ditahan seteleh menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Dijemput Polisi
Polisi membantah menangkap paksa Richard Lee di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Richard Lee dijemput polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Penjemputan Richard Lee di rumahnya dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Penjemputan (Richard Lee) ini hasil pendalaman penyidik," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Yusri Yunus membantah penyidik menangkap paksa Richard Lee.
"Sudah sesuai mekanisme. Yang bersangkutan (Richard Lee) sempat tidak mau dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," kata Yusri Yunus.
"Kami datang membacakan hak yang bersangkutan, tetapi tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa," lanjutnya.
(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com /Tribun Jakarta)