dr Richard Lee Dibebaskan Atas Perintah Kapolri, Perlakuan Penyidik Dibongkar Kuasa Hukum
Richard Lee dipulangkan alias tak ditahan seteleh menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- dr Richard Lee kini sudah dibebaskan alias tah ditahan oleh aparat kepolisian.
Richard Lee dipulangkan seteleh menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Seusai dibebaskan, dr Richard Lee mengaku dirinya dalam kondisi sehat.
"Sehat luar biasa, terima kasih semuanya," ujar Richard Lee usai dipulangkan penyidik, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Ia juga mengaku tak bisa banyak berkomentar lantaran lelah.
"Saya enggak bisa ngomong banyak, saya baru keluar, capek. Saya terima kasih, terima kasih semua yang sudah bantu saya," sambungnya.
Baca juga: Tragedi Berdarah Malam 1 Suro, Kades di Kediri Ungkap Keganjilan Kematian Ibu Muda: Baru Kali Ini
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Sadis di Puncak Bogor, Tak Terima Disebut Anak Kemarin Sore
Perintah Kapolri
dr Richard Lee tak rupanya tak ditahan atas perintah langsung Kapolri pimpinan Polri.
Kepada awak media, Razman Nasution mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri," ucap Razman.
"Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah mengatensi kejadian atau perkara kasus klien saya," sambungnya.
Baca juga: Cerita Warga Dengar Suara Tangisan dari Pinggir Jurang, Weny : Saya Teriak, Kemudian Pingsan

Ia pun bersyukur kliennya tidak ditahan dan bisa kembali pulang ke rumah.
Dikatakan Razman Nasution, jika hal itu merupakan perintah Kapolri sehingga Dokter Richard Lee bisa dibebaskan.
"Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan. Dan atas atensi Pak Kapolri dan perintah Pak Kapolri maka klien saya tidak ditahan," terangnya.
Diperlakukan Baik