Terungkap Pemicu Cekcok Dokter dengan Pacar Sebelum Bakar Bengkel, Ternyata Tak Hanya Soal Restu
MA diketahui membakar bengkel sekaligus rumah kekasihnya, Leo (35). Kebakaran tersebut menghilangkan tiga nyawa, Edi (63), Lilis (54) juga Leo.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Menurut Kombes Pol Deonijiu De Fatima, tindakan MA terekam CCTV.
Dari rekaman CCTV, terlihat perempuan yang tergesa masuk ke dalam mobil.
Baca juga: Alasan Pacar Bakar Bengkel di Tangerang hingga Tewaskan Calon Mertua, Pelaku Ternyata Sedang Hamil
"Dari rekaman CCTV di lokasi kejadia, terlihat ada sosok perempuan tampak tergesa-gesa masuk mobil," kata Kombes Pol Deonijiu De Fatima.
Anggota Polsek Jatiuwung lalu menemukan mobil Expender hitam milik MA.
Baca juga: Bengkel Motor di Tangerang Kebakaran Tewaskan 3 Orang, Diduga Dibakar Pacar Pemilik Toko
Di dalamnya, kata Kombes Pol Deonijiu De Fatima, ditemukan lima plastik bensin dan alat tes kehamilan.
"Tak lama ditemukan kendaraan pelaku dan ditemukan lima plastik bensin di dalamnya. Di dalamnya juga ditemukan ada alat tes kehamilan, test pack," ujar Deonijiu.
Diketahui bersama bahwa tindakan MA dipicu oleh restu orangtua Leo.
MA tak mendapat restu meskipun ia tengah hamil di luar nikah.
Sebelum membakar bengker, MA dan Leo juga terlibat cekcok.
Selain itu, menurut Kombes Pol Deonijiu De Fatima, hubungan MA dan Leo saat itu mulai renggang.
Baca juga: Bengkel Motor di Tangerang Kebakaran Tewaskan 3 Orang, Diduga Dibakar Pacar Pemilik Toko
"Motif pelaku ada hubungan asmara dengan korban dan pelaku dokter yang pacarnya salah satu korban. Kemudian hubungan asmaranya merenggang dan ada kesalahpahaman," kata Deonijiu.
Untuk mengetahui kondisi kejiwaannya, MA juga sudah menjalani tes di RS Polri Kramat Jati.
Menurut Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, hasil tes MA akan keluar dalam waktu 14 hari.
"Sudah, sudah dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan. Nanti hasilnya 14 hari lagi," jelas Rachim.
MA kini ditahan di Polsek Jatiuwung.
Kompol Abdul Rahcim menerangkan bahwa MA terancam hukuman mati.
Selain itu, MA juga terancam minimal 20 tahun tahun penjara.
"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," kata Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Lengkapnya, MA disangkakan pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/penampakan-dokter-muda-yang-bakar-bengkel.jpg)