Dijanjikan Gaji Rp 12 juta Sebulan, 4 Gadis Asal Jawa Barat Nangis Dipaksa Melayani Pria di Papua
Para korban itu dua di antaranya berasal dari Kabupaten Indramayu, satu korban asal Majalengka, dan satu korban asal Cirebon.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
handhika Rahman/Tribuncirebon.com
Para gadis korban TPPO saat tiba di Mapolres Indramayu, Minggu (15/8/2021).
Di antaranya, 3 unit gadget, 1 buku rekening, 4 lembar kartu vaksinasi, 8 lembar boarding pass, 4 lembar foto copy keluarga.
Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujar dia.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Cirebon)