Dijanjikan Gaji Rp 12 juta Sebulan, 4 Gadis Asal Jawa Barat Nangis Dipaksa Melayani Pria di Papua

Para korban itu dua di antaranya berasal dari Kabupaten Indramayu, satu korban asal Majalengka, dan satu korban asal Cirebon.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
handhika Rahman/Tribuncirebon.com
Para gadis korban TPPO saat tiba di Mapolres Indramayu, Minggu (15/8/2021). 

Di antaranya, 3 unit gadget, 1 buku rekening, 4 lembar kartu vaksinasi, 8 lembar boarding pass, 4 lembar foto copy keluarga.

Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujar dia.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Cirebon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved