Tewaskan 3 Orang, Dokter Muda Terancam Hukuman Mati, Keluarga Leo Ngaku Ikhlas : Meski Teramat Sakit
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi menyebut ada dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka, Mery Anastasia.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Keluarga korban kebakaran maut di Kota Tangerang menanggapi soal ancaman hukuman bagi tersangka Mery Anastasia (30) dokter muda.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Mery Anastasia terancam hukuman mati karena dengan sengaja membakar bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (7/8/2021) dini hari.
Akibat perbuatannya itu, sang kekasih dan calon mertua, yakni Leo (30), Edi (63) dan Lilis (54) tewas terbakar.
Diketahui, MA atau Mery Anastasia adalah kekasih Leo yang merupakan satu diantara tiga korban tragedi kebakaran maut.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi menyebut ada dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka, Mery Anastasia.
Apalagi, polisi pun mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.
Baca juga: Minta Jatah Harta, Mery Ancam Usir Calon Mertua Sebelum Bakar Bengkel, Adik Leo: Dasar Wanita Tamak
"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono.
"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," tambah Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menegaskan.
Meski begitu, tersangka MA hingga kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.
Tanggapan keluarga korban
Walau sudah membunuh pacarnya sendiri, Leo, dan calon mertuanya, keluarga korban tetap berlapang dada menerima apa pun vonis yang diberikan kepada MA.
FOLLOW:
Hendry, paman dari korban mengatakan kalau kedua adik Leo yang selamat dari kebakaran yakni Nando dan Sisca sudah ikhlas dengan keadaan.
"Kita minta pengertian, Nando, Sisca ini anak-anak luar biasa kuat, jadi kita sudah berdialog kalau anak-anak ini,
kami ikhlas terlepas dari apapun vonis kepada tersangka," ujar Hendry di Polsek Jatiuwung, Senin (16/8/2021) malam, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJakarta.
"Mereka ikhlas menerima walaupun dengan rasa sakit kehilangan luar biasa," tambahnya.
Baca juga: Pamit Main ke Ibu, Anak Tukang Bubur Hilang Tanpa Jejak, Ditemukan di Papua Dipaksa Layani Pria
Kemudian, Sisca dan Nando berharap setelah kejadian ini tidak ada lagi yang mengusik keluarganya.
Sebab, tidak lama setelah Sisca mengklarifikasi soal asal muasal kebakaran banyak yang mencoba untuk menghubunginya.
"Apapun hasilnya nanti vonis, tolong jangan ganggu keluarga kami lagi."
"Biarkan Sisca dan Nando menjalani kehidupan dia sendiri dan pihak sana sendiri," tutur Hendry.
Klarifikasi soal Kleuarga Korban Diperas Rp 300 Juta
Ditemui di Polsek Jatiuwung, paman korban bernama Hendry mengklarifikasi dan membantah soal alasan tidak direstui oleh orang tua jadi alasan tragedi kebakaran tersebut.
Ia menerangkan kalau itu semua tidak benar dan bersifat fitnah.
"Saya mewakili pihak keluarga ibaratnya kita keberatan soal pemberitaan hal itu."
Baca juga: Pamit Main ke Ibu, Anak Tukang Bubur Hilang Tanpa Jejak, Ditemukan di Papua Dipaksa Layani Pria
"Makanya saya juga omong mewakili keluarga tujuan kita ingin membersihkan nama keluarga almarhum. soal tanggung jawab dan restu itu enggak benar," kata Hendry, Senin (16/8/2021) malam.
Disebutkan adik korban, ketika memberitahukan kehamilannya kepada keluarga Leo, sang dokter muda Mery Anastasia malah memeras keluarga sang kekasih.
Tak tanggung-tanggung, pelaku meminta uang tebusan Rp 300 juta karena sudah dihamili Leo.
"Tanggal 5 Agustus lalu, satu malam sebelum wanita itu bakar rumah kami, saya dengar kalau dia minta Rop 300 juta ke Koko, karena dia hamil," tulis adik Leo, dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Instagram @corneliafransisca.
Padahal, disebutkan Sisca, kehamilan Mery Anastasia itu atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan.
"Padahal umur di wanita sudah 30, dan melakukannya suka sama suka, tapi pas hamil dia tuntut Rp 300 juta, bengkel kami dan lain-lain," tulis Sisca.
Baca juga: Ingin Kuasai Harta Leo, Pembakar Bengkel Minta Warisan Pasca Setahun Jadian : Mama Sampai Bengong
Menanggapi cuitan tersebut, Hendry pun menjelaskan kalau apa yang diungkapkan Sisca itu benar terjadi.
"Ibarat semua yang Sisca omongkan kita ada bukti kuatnya dan kita punya saksi pendukung, apa yang kita beberkan semua itu pure kebenaran."
"Pada dasarnya kita tidak ingin memberatkan pihak manapun. Satu-satunya hal yang kita inginkan almarhum ini namanya dibersihkan," beber Hendry.
"Kembali lagi, restu dan tanggung jawab bahwa itu tidak benar.
Kita sama-sama klarifikasi. Kita berharap proses hukum ini berjalan baik karena kita hukum indonesia hukum yang adil," pungkasnya.(*)
