Pengakuan Pembunuh Wanita Hamil 9 Bulan di Kosan, Pelaku Tega Mencekik dan Injak Perut Korban

Tersangka Agung menuturkan membunuh yang dilakukannya kepada sang kekasih terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
net
Ilustrasi tewas 

Hingga akhirnya dari hasil pemeriksaan dan otopsi jasad korban ditemukan tiga hal terkait penyebab kematian korban,

Irwan menerangkan korban diduga mati lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut.

Kemudian ditemukan resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan benda keras atau dinding.

Terakhir, organ hati korban robek tidak beraturan.

"Korban kebetulan hamil 9 bulan.

Keadaan kepala dari janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim.

Hal ini dikarenakan pelaku menginjak-injak dada dan perut korban," beber Kapolrestabes Semarang.

Baca juga: Firasat Anak Sulung Sebelum Dapat Kabar Ibu & Adik Tewas di Bagasi Mobil: Jarang Mamah ke Rumah Saya

Baca juga: Bukti Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jejak Kaki dan Papan Penggilasan Jadi Petunjuk

Terduga bernama Agung Dwi Saputro (18) warga Gebang, Banjarsari, Kota Surakarta yang nekat bunuh pasangannya dalam kondisi hamil delapan bulan di kamar kos Jalan Condrokusumo RT 8 RW 5, Gisikdrono, Semarang Barat, Jumat (20/8/2021).
Terduga bernama Agung Dwi Saputro (18) warga Gebang, Banjarsari, Kota Surakarta yang nekat bunuh pasangannya dalam kondisi hamil delapan bulan di kamar kos Jalan Condrokusumo RT 8 RW 5, Gisikdrono, Semarang Barat, Jumat (20/8/2021). (Tribun Jateng dari Dok Polrestabes Semarang)

Hamil di Luar Nikah

Irwan mengatakan bahwa tersangka mempunyai hubungan asmara dengan korban.

"Dari hubungan mereka, korban kemudian hamil," ujar kata Kombes Pol Irwan Anwar.

Tersangka, kata dia, meminta berulang kali kepada korban untuk menggugurkan kandungan hingga usia kurang lebih 8 bulan.

Itulah menjadi alasan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dan jabang bayi yang dikandungnya.

"Korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban," tuturnya.

Ia menuturkan tersangka mengguyur badan korban dengan air setelah menghabisi nyawanya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah korban meninggal dunia.

Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jateng)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved