Data Pribadi Presiden Jokowi Bocor, NIK-nya Bisa Dipakai untuk Lihat Sertifikat Vaksin

Bukan hanya milik rakyat biasa, kali ini data pribadi milik Presiden Jokowi ( Joko Widodo ) pun bocor.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Tribun Bogor/infopemilu2.kpu.go.id/YouTube Sekretariat Presiden
Data Pribadi Presiden Jokowi hingga NIK bocor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan kebocoran data pribadi beberapa waktu lalu.

Bukan hanya milik rakyat biasa, kali ini data pribadi milik Presiden Jokowi ( Joko Widodo ) pun bocor.

Bahkan, Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) ayah dari Kaesang Pangarep ini ada yang menggunakan untuk melihat sertifikat vaksin milik Presiden Jokowi.

Informasi itu menjadi perbincangan warganet karena menampilkan NIK secara lengkap sebanyak 16 digit angka dan informasi pribadi Jokowi secara rinci.

NIK itu kemudian digunakan warganet untuk melakukan cek kartu vaksin Covid-19 milik orang nomor 1 di Indonesia itu melalui aplikasi PeduliLindungi.

Hasil dari pengecekan itu berhasil menemukan kartu vaksin dosis pertama, kartu vaksin dosis kedua, dan form sertifikat vaksin dosis ketiga.

Hasil pengecekan ini diunggah di Twitter dan mendapat respons luas dari warganet lainnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR 2021, Senin (16/8/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR 2021, Senin (16/8/2021). (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Sanksi Pidana

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh meminta masyarakat tidak melakukan hal itu.

Pasalnya, ada ketentuan sanksi pidana saat seseorang menggunakan data orang lain dengan tujuan memdapatkan informasi dari orang lain tersebut.

"Ini bukan (soal) kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (2/9/2021).

Baca juga: Data 1,3 Juta Pengguna e-HAC Diduga Bocor, Simak Penjelasan dari Kemenkes

Menurut Zudan, ketentuan pidana tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.

Pasal 94 UU Adminduk tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Lebih lanjut, Zudan juga menuturkan bahwa aplikasi PedulLindungi bisa dibuka oleh siapa pun.

Sehingga, dia menyarankan aplikasi itu perlu dua faktor untuk autentifikasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved