Kronologi Oknum Pengacara Berencana Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Wanita Hamil Disetrum
Tak sendirian, pelaku berinisial AJ ini juga mengajak lima orang temannya untuk menghabisi korban.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Oknum pengacara diduga berencana bunuh satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat.
Tak sendirian, pelaku berinisial AJ ini juga mengajak lima orang temannya untuk menghabisi korban.
Pelaku datang membawa sejumlah senjata hingga sarung tangan ke rumah yang berlokasi di Jalan Mawar Indah, Perumahan Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Akibatnya, AJ bersama lima temannya berinisial, BP, S, E, OS dan MA harus berurusan dengan polisi.
Baca juga: Babak Baru Rocky Gerung VS PT Sentul City, BPN : Eksekusi Lahan Jangan Libatkan Satpol PP dan Preman
Kapolsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota Kompol Pol Agus Rohmat mengatakan, AJ merupakan otak dari aksi kejahatan yang terjadi Jumat (10/9/2021) malam.
Dalam melancarkan aksinya, AJ mengajak lima rekannya dengan alibi membantu menagih utang di rumah korban.
Padahal sebenarnya, AJ-lah yang memiliki utang kepada korban bernama Tommy senilai kurang lebih Rp970 juta.
"Pelaku mengajak kepada pelaku yang lain berpura-pura menagih utang, padahal sebetulnya pelaku yang punya utang ke korban," kata Agus di Mapolsek, Senin (13/9/2021).
"Temen-teman pelaku, tidak tahu kalau pelaku utama itu berinisial AJ punya utang Rp900 juta," tambahnya.
Sesampainya di kediaman korban, Jalan Mawar Indah, Perumahan Harapan Indah, para pelaku ini terpancing melakukan penganiayaan.
Sebelum itu, AJ dan korban bernama Tommy janjian untuk bertemu di kediamannya untuk membayar utang secara tunai.
"Pelaku berpura-pura kepada korban akan melunasi utangnya, dengan catatan harus ada saksi kedua belah pihak," jelasnya.
Baca juga: Teka-teki Keberadaan HP Amel, Bukti Baru Ungkap Misteri Pembunuhan di Subang

Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota Kompol Pol Agus Rohmat mengatakan, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan, ancaman hukuman paling sedikit lima tahun.
Selain itu, mereka juga dikenakan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.