Rocky Gerung vs Sentul City, Komisi I DPRD : Harus Dibedakan Antara Menggarap dan Membangun
Usep melihat bahwa Rocky Gerung ini memiliki tanah di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng atas dasar over alih garapan, bukan jual beli tanah.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Menanggapi sengketa lahan antara Rocky Gerung dan PT. Sentul City, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman mengatakan bahwa ada hal yang perlu diperhatikan.
Seperti perbedaan antara menggarap dan membangun di atas sebuah lahan.
Usep melihat bahwa Rocky Gerung ini memiliki tanah di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng atas dasar over alih garapan, bukan jual beli tanah.
"Jadi yang diover alihkan garapannya dan yang diperbolehkan itu menggarapnya," kata Usep Supratman kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Babak Baru Rocky Gerung VS PT Sentul City, BPN : Eksekusi Lahan Jangan Libatkan Satpol PP dan Preman
Kalau menggarap, kata dia, lahan bisa digunakan untuk pertanian seperti yang banyak dilakukan masyarakat.
Namun, yang dilakukan Rocky Gerung di lahan tersebut malah mendirikan bangunan.
"Kalau menggarap bisa nanem cabai atau apa, kalau Pak Rocky membangun. Harus bisa dibedakan antara menggarap dan membangun. Membangun harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata Usep.
Jika saja Rocky Gerung mengajukan izin mendirikan bangunan ke Pemda sejak awal, Usep yakin Rocky tidak akan mengalami kerugian besar.

Sebab hal itu akan memberikan informasi sejak awal apakah tanah garapan yang dimaksud memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tidak.
"Seharusnya Pak Rocky Gerung memohon izin ke Pemda untuk memdirikan bangunan pada saat itu over alih garapan. Pasti beliau tidak akan terlalu banyak dirugikan. Karena di tanah itu sudah ber-HGB dan kalau misalkan mengajukan izin pasti tahu duluan, dan gak akan membangun," kata Usep.
Baca juga: Emosi Disebut Beli Lahan dari Kriminal, Rocky Gerung Tuding Sentul City Biangnya
Lanjut Usep, jika Rocky Gerung mau menempati lahan dan mendirikan bangunan di kawasan Sentul seharusnya sejak awal beliau membeli yang sudah jadi atau misalkan membeli tanah milik.
"Peranan Pemda paling bisa memediasi. Kalau toh Pak Rocky Gerung menguasai lahan yang ber-HGB, yang (pemilik) HGB-nya mau ngejual gak ?. Walau pun bagaimana, jangan lihat Sentul City-nya tapi melihat kepemilikan," ungkapnya.