Adu Kuat Bukti Rocky Gerung dengan Sentul City Atas Kepemilikan Tanah di Bogor, Siapa yang Berhak ?

Bupati Bogor Ade Yasin menyarankan agar Rocky Gerung dan Sentul City menyelesaikan masalah ini di pengadilan.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rocky Bersama kuasa hukum menggelar jumpa pers di rumahnya yang terancam digusur di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9/2021). 

Tak hanya itu, Perseroan juga mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah.

Dari legalitas ini, menurut David, PT Sentul City Tbk merupakan pemilik sah atas bidang tanah yang diklaim Rocky Gerung berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Bukti Milik Rocky Gerung

Masih melansir Kompas.com, Kuasa Hukum Rocky Gerung Haris Azhar membantah klaim tersebut.

Menurut dia kliennya sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009 dan mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.

Baca juga: Sengketa Lahan Rocky Gerung vs Sentul City, Bupati Bogor : Silahkan Adu Bukti di Pengadilan

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini. Terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960. Tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," kata Haris kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Haris menuturkan, kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.

Rumah Rocky Gerung yang terancam dibongkar di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Rumah Rocky Gerung yang terancam dibongkar di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.

Rocky Gerung Dituding Beli Tanah dari Napi

Rocky Gerung dituding mendapatkan tanah oper-alih garapan dari pelaku tindak pidana kasus jual beli tanah perseroan dan pemalsuan surat, Andi Junaedi.

Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi Tahun 2020.

Surat oper-alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Kepala Desa yang saat itu menjabat, yaitu Acep Supriatna alias Ucok, yang menurut David terlibat dalam banyak kasus sengketa tanah.

"Jadi, kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," cetus David.

Menanggapi hal ini, Rocky Gerung justru malah menyebut bahwa justru Sentul City yang kriminal.

"Disebut di media massa bahwa saya membeli dari seorang kriminal, apa segala macem. Sentul City itu yang biangnya kriminal," kata Rocky Gerung dalam jumpa pers di Sentul, Bogor, Senin (13/9/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved