Adu Kuat Bukti Rocky Gerung dengan Sentul City Atas Kepemilikan Tanah di Bogor, Siapa yang Berhak ?

Bupati Bogor Ade Yasin menyarankan agar Rocky Gerung dan Sentul City menyelesaikan masalah ini di pengadilan.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rocky Bersama kuasa hukum menggelar jumpa pers di rumahnya yang terancam digusur di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9/2021). 

Rocky bahkan menyebut terkait kasus korupsi yang melibatkan Sentul City.

"Yang punyanya ditangkep KPK dipenjara 5 tahun dan tiba-tiba jadi 2,5 tahun tuh," kata Rocky.

BPN Akan Cek

Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji lebih lanjut kasus sengketa lahan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana. Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," kata Taufiqulhadi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Menurut Taufiq, BPN juga akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh warga yang berada di wilayah sengketa tersebut.

"Jadi semua dokumen yang dimiliki oleh seluruh masyarakat di lokasi tersebut akan kami lakukan pengecekan termasuk dokumen milik Rocky Gerung," ujarnya.

Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.
Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah.

Kedua, penguasaan secara fisik.

Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tutur Taufiq.

TribunnewsBogor.com / Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved