Pegawai Tak Lolos TWK Diberhentikan 30 September, Novel Baswedan Singgung Sikap Pimpinan KPK

Pada 1 Oktober nanti, seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Editor: Ardhi Sanjaya
Rizki Sandi Saputra
Hotman Tambunan (Kiri) dan Novel Baswedan (Kanan) saat ditemui awak media di Gedung KPK ACLC Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). 

"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," bunyi pesan yang diterima awak media, Rabu (15/9/2021).

Lanjut pesan itu, dijelaskan proses penyusunan surat keputusan dilaksanakan oleh biro hukum, yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

"Proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum, yang mana biasanya dilakukan oleh Biro SDM. Baru penomorannya dilalukan oleh Plh Kabag Yanpeg," tulis pesan tersebut.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai Tak Lolos TWK Dipecat 30 September 2021, Novel Baswedan Singgung Sikap Sembrono Pimpinan KPK

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved