Ribut dengan Sentul City, Rumah Rocky Gerung Dikepung Buldozer : Monyet Pun Kini Tak Berani Datang

Beberapa hari berkonflik dengan Sentul City, Rocky Gerung merekam kondisi terkini rumahnya yang terancam dibongkar.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rocky Bersama kuasa hukum menggelar jumpa pers di rumahnya yang terancam digusur di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9/2021). 

"Betul. Saya sering gantung pisang di atas, jadi monyetnya turun," cerita Rocky Gerung.

Pasca beberapa hari berseteru memperebutkan lahan, polemik di antara Rocky Gerung dan Sentul City mereda sementara.

Hal itu lantaran kedua pihak masih menunggu putusan dari pengadilan.

Bukti Milik Sentul City

Berpolemik sengit mengenai hak kepemilikan tanah, Rocky Gerung dan Sentul City sama-sama punya bukti.

Melansir Kompas.com, hal yang mendasari somasi adalah perseroan memegang hak atas bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Alat Berat Lakukan Pengerukan di Belakang Rumah Rocky Gerung di Sentul Bogor

Dalam klaimnya, PT Sentul City Tbk mendapatkan tanah dengan cara pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung seluas 1.100 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga tahun 2013.

Tahun 2012, pemecahan dan perpanjangan HGB pun dilakukan, salah satunya merupakan HGB Nomor 2411 yang diaku oleh Rocky Gerung.

Sejak memperoleh HGB tahun 1994, perseroan mengeklaim telah mengelola lahannya melalui kerja sama dengan masyarakat.

Rocky Gerung dikabarkan mendapat surat somasi dari Sentul City dan diminta untuk segera mengosongkan rumahnya di kawasan Sentul Bogor.
Rocky Gerung dikabarkan mendapat surat somasi dari Sentul City dan diminta untuk segera mengosongkan rumahnya di kawasan Sentul Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

HGB yang diperoleh perseroan tersebut telah melalui perizinan sebagai payung atau dasar hukum, yakni Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, Perseroan juga mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat tentang Persetujuan Izin Lokasi dan Pembebasan Tanah.

Dari legalitas ini, menurut David, PT Sentul City Tbk merupakan pemilik sah atas bidang tanah yang diklaim Rocky Gerung berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Bukti Milik Rocky Gerung

Sementara itu kuasa Hukum Rocky Gerung Haris Azhar membantah klaim tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved