Ribut dengan Sentul City, Rumah Rocky Gerung Dikepung Buldozer : Monyet Pun Kini Tak Berani Datang

Beberapa hari berkonflik dengan Sentul City, Rocky Gerung merekam kondisi terkini rumahnya yang terancam dibongkar.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rocky Bersama kuasa hukum menggelar jumpa pers di rumahnya yang terancam digusur di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9/2021). 

Menurut dia kliennya sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009 dan mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.

Baca juga: Sengketa Lahan Rocky Gerung vs Sentul City, Bupati Bogor : Silahkan Adu Bukti di Pengadilan

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini. Terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960. Tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," kata Haris kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Haris menuturkan, kliennya juga memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.

Rumah Rocky Gerung yang terancam dibongkar di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Rumah Rocky Gerung yang terancam dibongkar di kawasan Sentul, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Dalam suratnya, pemilik lama yakni Andi Junaedi menyatakan di bawah sumpah bahwa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.

BPN Akan Cek

Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji lebih lanjut kasus sengketa lahan antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana. Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," kata Taufiqulhadi dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Menurut Taufiq, BPN juga akan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh warga yang berada di wilayah sengketa tersebut.

Baca juga: Diancam Bakal Ditembak, Gadis Ungkap Derita Dipaksa Jadi Pemuas Nafsu Ayah, Video Minta Tolong Viral

"Jadi semua dokumen yang dimiliki oleh seluruh masyarakat di lokasi tersebut akan kami lakukan pengecekan termasuk dokumen milik Rocky Gerung," ujarnya.

Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.

Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.

Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang sertifikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tutur Taufiq.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved