Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul Rp 152 Miliar, Anies Baswedan Berurusan dengan KPK

Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo dilakukan membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.

Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkelakar agar selalu berhati-hati saat berjalan di tepi selokan atau got agar tidak kecemplung. 

TRIBUNNEWS.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9/2021).

Anies Baswedan akan menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Bagaimana awal mula nama Anies Baswedan terseret kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah DP nol rupiah tersebut?

Dilansir TribunJakarta dari Tribunnews, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaga antirasuah itu memang berpotensi memanggil Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Alasannya, Anies Baswedan dan juga Prasetyo memahami penyusunan APBD DKI.

Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo dilakukan membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar tersebut.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI."

"Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Firli mengatakan, KPK memahami keinginan masyarakat agar kasus ini diungkap secara tuntas demi kepastian hukum dan menimbulkan rasakeadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto mengungkap konstruksi perkara ini.

Kasus ini berawal saat BUMD DKI Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

"Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam pengadaan tanah di antaranya adalah PT Adonara Propertindo yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan," kata Setyo.

Direktur Penyidikan KPK itu menyebut, pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene.

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory Corneles dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekira sejumlah Rp43,5 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved