Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul Rp 152 Miliar, Anies Baswedan Berurusan dengan KPK

Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo dilakukan membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.

Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkelakar agar selalu berhati-hati saat berjalan di tepi selokan atau got agar tidak kecemplung. 

Setyo merinci, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jaktim tersebut, Sarana Jaya diduga melakukan empat perbuatan melawan hukum.

Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.

Baca juga: Dipanggil KPK Soal Kasus Korupsi Tanah Munjul, Ini Respon Anies Baswedan

Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Keempat, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ungkap Setyo.

Ditetapkan empat tersangka

Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

Salah satu tersangka yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan.

Kekayaan Anies Baswedan naik 2 kali lipat selama 3 tahun menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
Kekayaan Anies Baswedan naik 2 kali lipat selama 3 tahun menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta (Instagram @aniesbaswedan)

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).

“YRC (Yoory Corneles) Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, AR (Anja Runtuwene) Wakil direktur PT AP, TA (Tommy Adrian) Direktur PT AP, Korporasi PT AP (Adonara Propertindo),” ucap Ghufron.

Tersangka sejak Maret

Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Sejak hari Jumat (5/3/2021) ditetapkan tersangka oleh KPK," kata Riza Senin (8/3/2021) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved