Risma Hapus Nama Keluarga Menteri yang Masuk Data Penerima Bansos : Ketahuan Sama Kami

Karena adanya data yang tidak sesuai itu, Risma pun lebih dari 9 juta orang miskin dari daftar penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Editor: Vivi Febrianti
Kementerian Sosial
Risma menemui warga penghuni kolong tol Gedong Panjang, Pluit, Jakarta Utara (30/12/2020). 

Tanpa Kartu

Dalam kesempatan yang sama Risma mengatakan pihaknya bakal melakukan uji coba penggunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tanpa menggunakan kartu.

Uji coba ini akan berlangsung di tujuh provinsi pada Oktober 2021.

"Ke depannya, pada bulan Oktober itu akan kita uji coba. Jadi enggak pakai kartu. Diuji coba di tujuh provinsi," ucap Risma.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nantinya akan bisa memanfaatkan dana yang terdapat dalam BPNT tanpa menggunakan kartu.

Bahkan, KPM yang hanya memiliki ponsel yang bukan smartphone pun akan bisa menggunakannya. Penggunaan dana juga bisa dilakukan menggunakan KTP atau tanpa KTP sekalipun.

"Enggak perlu pakai kartu dia bisa menggunakan HP-nya. Walaupun HP-nya jadul. Meskipun dia hp smartphone juga dan bisa KTP. Jadi KTP bisa, dengan cara biometrik," jelas Risma.

Kemensos akan bekerjasama dengan warung atau toko untuk bergabung ke E-Warong, tempat KPM dapat membelanjakan dana BPNT. Warung tersebut bakal dilengkapi dengan perangkat biometrik.

Sehingga KPM BPNT dapat membelanjakan tanpa harus membawa KTP dan ponsel.

"Jadi saya mau belanja begini terus diforo kan dia punya biometriknya. Nah bisa untuk belanja sudah dan itu dimana saja. Semua akan jadi E-Warong," ungkap Risma.

"Jadi dia bisa datang. Saya enggak bawa KTP, enggak bawa HP, saya difoto keluar namanya kemudian dia tinggal belanja," tambah Risma.

Program ini juga rencananya akan digunakan untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH).

(TribunnewsBogor.com/tribun network)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved