Kata Novel Baswedan Dkk Soal Direkrut Jadi ASN Polri : Makin Nyata Ingin Menyingkirkan Kami dari KPK

Menurut Novel Baswedan, hal itu mengartikan bahwa 57 pegawai KPK itu sebenarnya lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kolase
Novel Baswedan Dkk Buka Suara Soal Perekrutan yang akan dilakukan Polri terhadap 57 pegawai KPK 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rencana perekrutan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat tanggapan dari Novel Baswedan dkk.

Menurut Novel Baswedan, hal itu mengartikan bahwa 57 pegawai KPK itu sebenarnya layak menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau pelaksanaan TWK tidak valid.

Rencana perekrutan mereka sebagai ASN di Korps Bhayangkara merupakan usulan Kapolri yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Insiatif tersebut, menurut Novel Baswedan dkk, justru merupakan bukti bahwa pelaksanaan mau pun hasil TWK yang menyebabkan para pegawai berstatus nonaktif tidaklah valid. 

Sebab, pimpinan KPK telah menyatakan ke-57 pegawai 'merah' dan tak dapat dibina untuk menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.

"Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK sekaligus perwakilan pegawai nonaktif, Hotman Tambunan, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (29/9/2021).

Meski demikian, dikatakan Hotman, Novel Baswedan dkk menghargai inisiatif Listyo Sigit tersebut.

Namun, menurutnya, inisiatif tersebut perlu dicerna dan didiskusikan dengan seksama.

Ia menyebut, adanya inisiatif yang diajukan Listyo Sigit malah menunjukkan bahwa para pegawai nonaktif KPK sebenarnya lolos TWK

"Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," tandasnya.

Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Polri Rekrut Novel Baswedan dkk, Abraham Samad: Lebih Baik Diangkat Jadi ASN KPK

Baca juga: Dipecat, Novel Baswedan Dkk Tak Dapat Pesangon, Hanya Terima Tunjangan dan BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, kata Hotman, inisiatif pengangkatan pegawai nonaktif sebagai ASN di instansi lain tidak serta-merta menggugurkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman menyangkut TWK.

Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman tersebut menyatakan pelaksanaan TWK KPK maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang, dan melanggar hak asasi manusia. 

Hotman Tambunan (Kiri) dan Novel Baswedan (Kanan) saat ditemui awak media di Gedung KPK ACLC Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Hotman Tambunan (Kiri) dan Novel Baswedan (Kanan) saat ditemui awak media di Gedung KPK ACLC Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). (Rizki Sandi Saputra)

"Sehingga, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK, tetap harus ditindaklanjuti," tegas dia. 

Dirinya pun memandang inisiatif Listyo Sigit masih terlalu dini untuk ditanggapi. 

Sebab, diakuinya, ke-57 pegawai nonaktif KPK belum mengetahui mekanisme dan detail dari inisiatif tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved