Mahfud MD Apresiasi Polri Rekrut Novel Baswedan dkk, Abraham Samad: Lebih Baik Diangkat Jadi ASN KPK
Menurut Abraham Samad, daripada Jokowi menjadikan 56 pegawai KPK sebagai ASN Polri lebih baik mengangkatnya jadi ASN KPK.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polemik terkait 56 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus berlanjut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, memohon izin agar 56 pegawai KPK tersebut diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, usulan pengangkatan Novel Baswedan dan kawan-kawan ini bisa mengakhiri kontrovesi yang ada.
Sebab menurut dia, langkah KPK melakukan TWK tidak salah secara hukum.
Kapolri pun mengaku sudah mendapat jawaban dari presiden terkait surat yang dikirimkan tersebut.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno.
Intinya, Jokowi pun menyetujui permintaannya tersebut.
"Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri," kata Sigit.
Bukan tanpa alasan mengapa Jenderal Listyo Sigit meminta izin untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Baca juga: Jokowi Tegur Kapolri Soal Mural : Saya Tidak Antikritik, Sudah Biasa Dihina
Menurut Sigit, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.
Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Setelah mendapat restu Presiden, Jenderal Listyo Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.
"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.
Mahfud MD pun mengapresiasi kebijakan Presiden untuk menyetujui permohonan tersebut.