Kata Novel Baswedan Dkk Soal Direkrut Jadi ASN Polri : Makin Nyata Ingin Menyingkirkan Kami dari KPK
Menurut Novel Baswedan, hal itu mengartikan bahwa 57 pegawai KPK itu sebenarnya lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rencana perekrutan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat tanggapan dari Novel Baswedan dkk.
Menurut Novel Baswedan, hal itu mengartikan bahwa 57 pegawai KPK itu sebenarnya layak menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau pelaksanaan TWK tidak valid.
Rencana perekrutan mereka sebagai ASN di Korps Bhayangkara merupakan usulan Kapolri yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Insiatif tersebut, menurut Novel Baswedan dkk, justru merupakan bukti bahwa pelaksanaan mau pun hasil TWK yang menyebabkan para pegawai berstatus nonaktif tidaklah valid.
Sebab, pimpinan KPK telah menyatakan ke-57 pegawai 'merah' dan tak dapat dibina untuk menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.
"Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK sekaligus perwakilan pegawai nonaktif, Hotman Tambunan, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (29/9/2021).
Meski demikian, dikatakan Hotman, Novel Baswedan dkk menghargai inisiatif Listyo Sigit tersebut.
Namun, menurutnya, inisiatif tersebut perlu dicerna dan didiskusikan dengan seksama.
Ia menyebut, adanya inisiatif yang diajukan Listyo Sigit malah menunjukkan bahwa para pegawai nonaktif KPK sebenarnya lolos TWK.
"Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," tandasnya.
Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Polri Rekrut Novel Baswedan dkk, Abraham Samad: Lebih Baik Diangkat Jadi ASN KPK
Baca juga: Dipecat, Novel Baswedan Dkk Tak Dapat Pesangon, Hanya Terima Tunjangan dan BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, kata Hotman, inisiatif pengangkatan pegawai nonaktif sebagai ASN di instansi lain tidak serta-merta menggugurkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman menyangkut TWK.
Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman tersebut menyatakan pelaksanaan TWK KPK maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang, dan melanggar hak asasi manusia.

"Sehingga, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK, tetap harus ditindaklanjuti," tegas dia.
Dirinya pun memandang inisiatif Listyo Sigit masih terlalu dini untuk ditanggapi.
Sebab, diakuinya, ke-57 pegawai nonaktif KPK belum mengetahui mekanisme dan detail dari inisiatif tersebut.
"Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini," tukasnya.
Kata Abraham Samad
Senada, Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai, daripada ditarik menjadi ASN di Polri, lebih baik Presiden mengangkat 57 pegawai tersebut sebagai ASN di KPK.
"Menurut saya sebaiknya Presiden yang mengambil sikap yaitu dengan memerintahkan agar 57 pegawai KPK yang diberhentikan segera diangkat menjadi ASN di KPK bukan di tempat dan di instansi lain," kata Abraham lewat pesan singkat, Rabu (29/9/2021).
Sebabnya, Abraham menilai 56 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang akan segera dipecat per 30 September 2021 itu bukanlah pencari kerja.
Tetapi mereka adalah orang-orang yang selama ini secara sungguh-sunggu berjuang memberantas korupsi di KPK.
Baca juga: Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Jadi ASN, PDIP : Semoga Polemik Berakhir
Baca juga: Rugi Rp4 M, Anggota DPR Ditipu Wanita yang Ngaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Sebut Bisa Lolos dari KPK
"Dan mereka pulalah yang selama ini tetap menjaga integritas KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu," kata Abraham.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan lembaganya siap merekrut 56 pegawai KPK yang bakal diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 karena tidak lolos TWK.
Sigit mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada Jumat (24/9/2021) lalu. Isinya meminta persetujuan Jokowi terkait perekrutan 56 pegawai KPK gagal TWK.
Dirinya pun mengatakan sudah mengantongi izin tersebut.
"Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan saat kunjungan kerja di Papua, Selasa (28/9/2021).
Surat itu kemudian mendapatkan balasan. Jokowi merestui usulan dari Kapolri.
"Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," ujar Sigit.
Diberitakan, sebanyak 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK bakal diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021 mendatang.
Total ada 57 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK. Satu orang lainnya pensiun.
Para pegawai nonaktif itu di antaranya penyidik senior Novel Baswedan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, hingga Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang kini telah pensiun.
(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)