Mahfud MD Apresiasi Polri Rekrut Novel Baswedan dkk, Abraham Samad: Lebih Baik Diangkat Jadi ASN KPK

Menurut Abraham Samad, daripada Jokowi menjadikan 56 pegawai KPK sebagai ASN Polri lebih baik mengangkatnya jadi ASN KPK.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya. 

Kemudian ia pun menegaskan kalau para pegawai KPK itu diangkat menjadi ASN, bukan penyidik polri.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitternya, Rabu (29/9/2021).

"Kontroversi ttg 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yg melakukan TWK menurut MA dan MK tdk salah scr hukum. Tp kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan Kapolri utk menjadikan mereka sbg ASN jg benar," tulisnya.

Cuitan Mahfud MD soal pegawai KPK yang akan diangkat jadi ASN Polri
Cuitan Mahfud MD soal pegawai KPK yang akan diangkat jadi ASN Polri (Twitter/@mhmahfudmd)

Mahfud MD juga menyertakan pasal soal pengangkatan oleh presiden tersebut.

"Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," tulisnya.

Baca juga: Beri Izin Liga 1 2021, Kapolri Minta Komitmen: Suporter Melanggar, Klub Tak Boleh Bertanding

Ia pun menyebut, tugas dari 56 pegawai tersebut akan diatur lagi oleh Polri.

"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," tambahnya.

Sementara itu, terkait wacana tersebut, Komnas HAM berharap mendapat penjelasan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 56 pegawai KPK yang akan direkrut Polri tersebut.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan ide yang ditawarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden.

Anam mempertanyakan apakah langkah tersebut bagian dari tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Komnas.

Ia juga mempertanyakan jika demikian apakah pelaksanaan rekomendasi tersebut sebagian atau seluruhnya. 

"Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan dari presiden secara langsung. Apakah ini merupakan bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Rabu (29/9/2021).

Anam mengingatkan satu di antara rekomendasi Kommas HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK adalah pemulihan menjadi ASN berdasarkan perintah Undang-Undang terkait alih status. 

Baca juga: Dipecat, Novel Baswedan Dkk Tak Dapat Pesangon, Hanya Terima Tunjangan dan BPJS Ketenagakerjaan

Artinya, kata dia, dalam proses tersebut sistem umum bagi ASN yang melamar tidak boleh diterapkan. 

"Selain itu temuan faktual Komnas menyatakan pelaksanaan dari TWK melanggar HAM, salah satunya lahir karena proses melanggar hukum, terselubung dan ada yang ilegal," kata Anam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved