Identitas Pembunuh Amalia Segera Terungkap, Istri Muda Yosef Akhirnya Beberkan Cerita Ini ke Polisi
Guna mengungkap pembunuh Tuti dan Amalia, polisi kembali memanggil sejumlah saksi kunci.
Penulis: khairunnisa | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Hukuman Mati
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang itu nyatanya bisa terancam hukuman mati.
Namun ada syarat yang harus dilihat terlebih dahulu atas vonis hukuman mati tersebut.
Pelaku bisa saja terancam pidana mati jika perbuatan pembunuhan anak dan ibu di Subang itu direncanakan lebih dulu atau disebut pembunuhan berencana.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia Terancam Hukuman Mati, Polisi Tak Kesulitan : Cuma Butuh Waktu
Polisi menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat.
"Saat dipanggil, pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," ucap Rohman Hidayat.
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.
Untuk diketahui, Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal perbuatan pembunuhan.
