Kabar Artis

Lesty dan Rizky Billar Dituding Beri Keterangan Palsu, KUA Bersuara : Kita Tak Kenal Nikah Siri

Lebih lanjut, Madari menjelaskan soal aturan di hukum islam yakni terkait dengan pernikahan siri.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
kolase Instagram
Pihak KUA Akhirnya Bersuara soal Polemik Pernikahan Lesty dan Rizky Billar 

Lantas, Edi menduga Billar dan Lesty memberikan keterangan palsu saat mendaftar pernikahan di KUA.

Dugaan ini muncul mengingat keduanya menggelar akad nikah 19 Agustus 2021 dan nikah siri di awal tahun.

Baca juga: Soroti Nikah Siri, Kongres Pemuda Jatim Duga Lesty dan Rizky Billar Beri Keterangan Palsu di KUA

Padahal saat mendaftar pernikahan, terdapat surat yang menyatakan status masing-masing calon mempelai.

Edi kemudian menyorot pengakuan Billar dan Lesty, serta statusnya sebelum menikah.

"Menduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan administrasi ke KUA," terang Edi.

"Kan ada diminta surat pernyataan calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuannya itu statusnya apa."

"Kalau mengacu pada keterangan mereka berdua mengaku sudah melakukan pernikahan siri," tambahnya.

Akui Pernikahan Siri Lesty Sengaja Ditutup-tutupi, Ayah Rizky Billar Blak-blakan Ungkap 2 Masalah Ini
Akui Pernikahan Siri Lesty Sengaja Ditutup-tutupi, Ayah Rizky Billar Blak-blakan Ungkap 2 Masalah Ini (Youtube channel rans entertainment)

Tanggapan KUA

Lesty dan Rizky Billar dituding melakukan pembohongan publik, pihak KUA akhirnya angkat bicara.

Madari selaku pihak KUA bersuara soal polemik nikah siri Lesty dan Rizky Billar.

Diakui Madari, KUA sebenarnya tidak mengenal adanya pernikahan siri.

Pihak KUA pun diakui Madari tidak melihat apakah pasangan sudah menikah siri atau tidak sebelumnya.

Baca juga: Identitas Pembunuh Amalia Segera Terungkap, Istri Muda Yosef Akhirnya Beberkan Cerita Ini ke Polisi

Sebab pihak KUA hanya akan memeriksa kesesuaian berkas antara calon pengantin, seperti status dan alamat di KTP.

Jika tertulis belum menikah, maka KUA siap melayani untuk prosesi pencatatan pernikahan.

"Kalau KUA hanya berdasarkan data. KUA tidak mengenal adanya pernikahan selain di KUA. Masyarakat menyebut nikah siri, nikah bawah tangan, nikah agama. Kami melayani dengan tidak melihat ada kasus itu. Jika masyarakat mau nikah di KUA harus sesuai aturan," ungkap Madari dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube KH Infotainment, Jumat (1/10/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved