Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Menantu Penjarakan Mertuanya yang Berusia 72 Tahun, Ngaku Lebam Setelah Ketahuan Merekam Obrolan

Kini Muzakir (72) pun sudah mendekam di tahanan Mapolsek Arcamanik atas laporan dari menantunya, Arianto (32).

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Warta Kota/Istimewa
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria melaporkan mertuanya sendiri ke Polisi.

Ia melaporkan mertuanya ke Polsek Arcamanik atas tuduhan penganiayaan.

Kini Muzakir (72) pun sudah mendekam di tahanan Mapolsek Arcamanik atas laporan dari menantunya, Arianto (32).

Istri Muzakir, Ema Siti Zaenab (49) menerangkan Arianto dan istrinya, Fitri, dipercaya untuk mengelola percetakan dan penerbitan milik Muzakir.

Dua tahun bekerja, Arianto dan Fitri menunjukan kinerjanya dengan baik.

Malah menurut Ema, mereka berdua bahkan sampau menjual aset perusahaan.

Arianto menjual mobil dan mesin percetakan milik perusahaan.

Menurut Ema, Muzakir bahkan sampai ditagih utang oleh anaknya sendiri, Fitri.

Utang tersebut merupakan biaya operasional selama dua tahun mengelola perusahaan sebesar Rp 258 juta.

Sampai kemudian ada isu Muzakir akan melaporkan Fitri ke Polisi.

"Ada isu kalau suami saya akan melaporkan Fitri ke Polisi," kata Ema seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Pada 10 Agustus 2021, Arianto datang ke rumah Muzakir di kawasan Arcamanik.

Arianto berniat menanyakan kebenaran informasi soal Fitri akan dilaporkan ke Polisi.

Arianto yang datang sendiri bertemu dengan Muzakir.

Ketika itu juga ada karyawan Muzakir, Ade, Jajang dan Marzuki.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved