Menantu Penjarakan Mertuanya yang Berusia 72 Tahun, Ngaku Lebam Setelah Ketahuan Merekam Obrolan
Kini Muzakir (72) pun sudah mendekam di tahanan Mapolsek Arcamanik atas laporan dari menantunya, Arianto (32).
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kuasa hukum Muzakir, Hilmi Dwiputra Nur Esa mengatakan, pihaknya tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Muzakir, karena alasan kondisi kesehatan.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan praperadilan, karena Muzakir dinilai tidak turut serta melakukan penganiayaan terhadap Arianto.
"Pak Muzakir membantah telah memukul, yang pukul itu justru Ade dan Jajang. Itu jelas dalam video CCTV. Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi sampai saat ini Polsek Arcamanik belum mengabulkan permohonan kami, tidak tahu apa alasannya. Klien kami umur 72 mengidap diabetes. Terlalu beresiko penahanan," ujar Hilmi.
Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto membenarkan tengah menahan Muzakir.
Penahanan Muzakir, karena adanya laporan polisi terkait penganiayaan.
"Iya, betul ( dilakukan penahanan)," ujar Deny.
Menurut Deny, pihaknya belum dapat mengabulkan penangguhan penahanan lantaran Marzuki, tidak memiliki domisili di Kota Bandung.
"Masih dalam pertimbangan, karena pelaku yang lain tidak punya domisili dan keluarga di Bandung. Domisilinya di Aceh sana. Kita juga khawatir sama kesehatan pa Muzakir nya. Sekarang kita antarkan di RS Sartika Asih juga untuk perawatan," katanya.
Deny menerangkan akibat tindakan tersebut, Arianto menderita luka lebam.
"Lebam-lebam tapi tidak parah," kata Deny.
Menurut Deny, luka lebam yang diderita Arianto berada di sekitar wajah dan itu tidak membuatnya harus dirawat di rumah sakit.
"Lebam di muka. Enggak (dirawat)" katanya.
Sementara Muzakir sendiri kini dirawat di Rumah Sakit Polri, Sartika Asih Bandung.
Ia dirawat karena didiagnosa mengalami pembengkakan jantung.
Menurut Ema Siti Zaenab, Muzakir dirawat sejak Rabu (29/9/2021).
