Segera Cek Penerima BLT Subsidi Gaji, Klik kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain itu, BSU diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan. Kemudian, Bantuan tersebut diberikan sekaligus sebesar 1 juta.

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - BLT subsidi gaji karyawan cair secara bertahap. 

4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:

- Industri Barang Konsumsi

- Transportasi

- Aneka Industri

- Properti & Real Estate

- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, bagaimana tahap penyaluran BSU?

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyaluran BSU:

Tahap Penyaluran BSU:

1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permrnaker RI No.16 Tahun 2021.

2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU

3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara.

4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai dengan kriteria.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Segera Cek di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Penerima BLT Subsidi Gaji,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved