Panik Usai Bunuh Pacar Sesama Jenis,Pelaku Malah Cengengesan Dicecar Polisi, Ini Kondisi Kejiwaannya
Ketika dicecar polisi, pelaku dengan santai mengungkapkan kronologi pembunuhan terhadap pacar sesama jenisnya itu terjadi
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Habisi kekasih sesama jenisnya yang bernama Vini Rundengan (23), video pengakuan pelaku yang berinisial MW (20) menuai sorotan.
Diwartakan sebelumnya, Vini Rundengan gadis dis asal Desa Kali, Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut) itu tewas ditikam kekasih sesama jenisnya, MW (20).
Pembunuhan itu dilakukan di salah satu indekost di Wanea kota Manado provinsi Sulawesi utara, Rabu (29/9/2021), malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Korban yang ditemukan oleh teman kosannya itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Karombasan, Manado.
Akan tetapi, korban menghembuskan nafas terakhirnya saat masih dalam perjalanan.
Pengakuan pelaku
Ketika dicecar polisi, pelaku dengan santai mengungkapkan kronologi pembunuhan itu terjadi.
Tak hanya itu, sambil cengar-cengir, pelaku blak-blakan ungkap sejak kapan ia dan korban menjalin hubungan asmara.
MW mengaku sudah berpacaran dengan Vini Rundengan selama 1 tahun 3 bulan.
MW sebagai perempuannya, sedangkan Vini Rundengan laki-lakinya.
Baca juga: Sudah 45 Hari Dimakamkan, Ini Kesaksian Tukang Gali Kubur saat Angkat Jasad Korban Pembunuhan Subang
Korban memang dikenal berpenampilan tomboy. Rambutnya pendek dan dicat pirang. Ia tidak tampil dengan riasan sebagaimana perempuan pada umumnya.
Sedangkan MW memiliki paras yang cantik dan berambut panjang. MW berperan sebagai perempuan dalam hubungan mereka.
"Dia laki-laki, saya perempuannya," ujar pelaku santai sambil senyum cengengesan, dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube iNews TV.
Selama ini pelaku mengaku sudah hidup bersama dengan korban. Keduanya sering pindah-pindah indekos.
FOLLOW:
Adapun indekos yang menjadi TKP pembunuhan, sudah mereka tempati bersama sejak 21 Maret 2021.
Kronologi pembunuhan ini berawal saat pelaku dan korban cekcok mulut.
Diakui pelaku, tidak ada motif cemburu yang melatar belakangi percekcokan tersebut.
"Dia cemburu sama kamu? Atau ada orang lain?" cecar polisi.
"Enggak, enggak," jawab pelaku.
Baca juga: Didatangi Polisi Tengah Malam, Yosef Izinkan Makam Tuti Dibongkar, Terungkap Kondisi Kedua Korban
Disebutkan pelaku, percekcokan mulai terjadi ketika keduanya hendak menggoreng pisang di indekos yang mereka tempati bersama.
"Awalnya kami mau goreng pisang," kata MW.
Pelaku mengaku tidak sengaja menghabisi kekasih sesama jenisnya.
Karena pada saat itu, pacarnya terlebih dahulu hendak menyerangnya dengan gunting tersebut.

Mereka kemudian saling tarik menarik gunting tersebut hingga kemudian gunting tertancap ke dada kiri korban.
"Terus dia ngambil gunting, mau menyerang saya. Aku takut, aku tariklah gunting itu. Dia pun narik kuat, kena tusuk dadanya. Aku tidak sengaja," ujar MW saat diinterogasi polisi.
Baca juga: Makam Tuti dan Amalia Mustika Ratu Ternyata Sudah Dibongkar, Polisi Lakukan Autopsi Ulang
Kapolsek Wanea, AKP Arie Nayoan, turut membenarkan pengakuan MW.
"Awalnya gunting ada pada korban. Lalu terjadi tarik-menarik. Akhirnya diambillah oleh pelaku dan langsung tertikam," kata Arie.
Setelah dadanya tertusuk gunting, Okvini sempat dilarikan ke rumah sakit oleh MW, dibantu oleh anak-anak kos yang lain.
Namun, ia meninggal dalam perjalanan karena kehabisan darah.
"Dievakuasi ke RS Bhayangkara, meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit karena kehabisan banyak darah," ujar Arie.
"Segera korban dibawa ke RS Bhayangkara namun akhirnya meninggal dalam perjalanan karena kehabisan darah," ungkap Kapolsek.

Pelaku sempat panik dan sedih
Setelah membunuh kekasih sesama jenisnya, pelaku sempat panik.
Pelaku kemudian teriak meminta tolong kepada teman kosannya itu untuk melihat korban yang ada di kamar.
Teman kosan pun langsung berlari menuju kamar kosan korban, Vini Rundengan.
Betapa syoknya para saksi melihat korban sudah bersimbah darah.
Sementara itu, pelaku tampak gemetar memegang alat bukti gunting, yang digunakan untuk menikam kekasihnya.
Gunting itu pun sudah berlumuran darah.
Baca juga: Wartawan Gadungan di Cileungsi Peras ASN Ratusan Juta Rupiah, Tiga Rekannya Buron
Dalam perjalanan korban sempat bilang rasa sakit, dan akhirnya meninggal sebelum sampai di rumah sakit.
"Korban sempat mengeluh kesakitan. Sakit, sakit," kata teman kos.
Edwin juga menceritakan saat kejadian pelaku ikut mengantarkan korban ke rumah sakit.
Pelaku hanya duduk diam dan saat tahu korban sudah meninggal hanya menangis.
"Dari pengakuan pelaku kepada kami, memang mereka sempat saling rampas gunting kemudian tertusuk ke dada korban," ungkapnya.

Kondisi kejiwaan pelaku
Melihat pelaku yang sangat santai saat diinterogasi polisi, penyidik pun melakukan tes kejiwaan terhadap MW.
Kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan kekasih sejenis di Manado berinisial MW (20), warga Kelurahan Ranotana Lingkungan VI, Kecamatan Sario, Manado, Sulut itu pun terungkap.
Kondisi kejiwaan dibongkar Kapolsek Wanea AKP Arie Najoan.
Terkait kondisi pelaku MW, Kapolsek menjelaskan bahwa ia dalam kondisi normal dan sehat.
"Saat kondisi kesehatan baik mental dan fisik pelaku masih dalam keadaan normal," ujar Kapolsek, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunManado..
Dan soal riwayat penyakit, Kapolsek Najoan melanjutkan nampaknya tidak ada.
"Karena saat pemeriksaan tidak ditemukan adanya keluhan atau obat rutin," tandasnya.
Baca juga: Dokter Temukan 1 Kilogram Paku di Perut Seorang Pria, Sampai Ada yang Ukuran 10 Cm
Sementara saat ini, diketahui, pelaku sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Di dalam sel, pelaku diberi makan tiga kali sehari dan tetap diberi vitamin.
"Hal itu dilakukan selain sudah menjadi ketentuan kami sebagai aparat hukum.
Dan sebagai langkah kami dalam menjaga kondisi imun pelaku yang saat ini sedang stres dan rentan terserang penyakit," tandasnya.
"Untuk sementara, pelaku sedang dititipkan di Polsek Wenang, karena disini belum tersedia sel khusus wanita," ujar Kapolsek Wanea.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Dan pelaku untuk sementara dikenai pasal 338 atas tindakan pembunuhan," ucapnya.
(TribunBogor/TribunManado)