Dituduh Mantan Istri Rudapaksa 3 Anak Kandungnya, Pria Ini Laporkan Balik : Analisalah Secara Logika

Tak tahan dituduh merudapaksa tiga anak kandungnya sendiri, pria ini laporkan balik mantan istrinya ke polisi.

thenewsminute.com
Ilustrasi - korban rudapaksa 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tak tahan dituduh merudapaksa tiga anak kandungnya sendiri, pria ini laporkan balik mantan istrinya ke polisi.

Ia menegaskan kalau tuduhan istrinya soal pemerkosaan terhadap anak kandungnya itu tidak benar.

Kasus itu sudah pernah dilaporkan oleh mantan istrinya ke polisi dan tidak ada bukti yang mengarah ke tindak pidana.

Untuk itu kasus tersebut pun sudah di SP3 kan oleh pihak kepolisian.

Namun, kasus dugaan rudapaksa ini kembali viral di media sosial.

Terduga pelaku yang merupakan pegawai Inspektorat Luwu Timur berinisial SA ini dilaporkan mantan istrinya RS ke polisi.

RS menuding SA telah memrudapaksa anak kandung mereka yang masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).

Awalnya, SA dilaporkan oleh RS yang juga berstatus sebagai PNS itu ke Polres Luwu Timur pada tanggah 9 Oktober 2019.

Kasus ini sudah SP3, polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti. Namun kasus ini kemudian viral di medsos.

Tagar atau hastag Tiga Anak Saya Diperkosa bahkan Trending di Twitter, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Kasus Tiga Anak Saya Diperkosa, Mabes Polri Pastikan Penyelidikan Sesuai SOP

Baca juga: Pergoki Tukang Galon Hendak Perkosa Jasad Ibunya, Anak 9 Tahun di Pinrang Ditusuk hingga Tewas

Penjelasan SA

Menanggapi viralnya kasus ini, SA selaku terduga pelaku mengatakan kalau orang-orang tidak memahami kejadian yang sebenarnya.

Menurut SA, mantan istrinya ini memaksakan kehendaknya.

"Terus kalau kita mau secara analisa atau logika, saya ini siapa mau mempengaruhi ini (kasus). Tuduhannya (ke saya) bahwa bisa mempengaruhi penyidik," ujarnya.

"Sedangkan bupati, ketua DPRD diambil (ditangkap). Apalagi semacam kita ini kalau memang melakukan kesalahan," kata SA dikutip dari TribunLutim.com, Jumat (7/10/2021).

Saat dikonfirmasi SA mengaku tengah dinas luar.

Ia mengatakan kalau secara nalar tidak masuk akal tuduhan ke dirinya dikatakan memperkosa anak kandungnya sendiri.

Sejak kasus ini viral di Makassar saat itu, SA mengaku tidak pernah melihat ketiga anaknya lagi.

"Takutnya saya dilaporkan dengan masalah baru lagi, itu sudah saya jaga. Saya sudah tahu karakter mamanya, saya nda mau," ujarnya.

"Cukup saya kirimkan uang makannya tiap bulan, terus itu (bukti transfer) saya fotocopy bukti-buktinya (transfer)," kata dia.

Baca juga: Detik-detik Remaja 16 Tahun Diperkosa di Kantor Polisi, Briptu II Bawa Korban Pakai Mobil Patroli

Baca juga: Kronologi Remaja Diperkosa Oknum Polisi di Polsek, Diancam Masuk Penjara Bila Menolak

"Saya tanyakan kepada bank, apakah rekening (RS) ini masih aktif untuk memastikan uang yang saya transfer sampai ke mamanya, karena tidak ada rekening anaknya," ujar SA menambahkan.

Ia mengatakan sejak bermasalah, SA sudah tidak berkomunikasi lagi dengan RS.

"Sudah saya blokir nomornya, saya tidak mau mendengar kata tidak pantas," katanya.

SA berharap semoga laporan baliknya ditindaklanjuti oleh Polres Luwu Timur karena nama baik dan karakternya dihancurkan.

Karena kasus ini, SA khawatir psikologis ketiga anaknya menjadi terganggu.

"Ini juga anak nanti psikologisnya bagaimana, nanti dia misalkan masuk sekolah (dibully), oh ayahnya kasih begini (perkosa)," katanya,

"Pasti mi iya dibully (anak saya) di sekolah bahwa sudah di anu sama ayahnya. Itu kan akan beredar, karena liar ini barang," kata dia menambahkan.

Karena tidak terbukti, ia mengatakan punya hak untuk lapor balik apalagi dugaan dirinya memperkosa anaknya diketahui sudah se Indonesia.

Ia berharap kepada masyarakat yang tidak tahu untuk menganalisa dengan baik perihal tuduhan yang diterima dari mantan istri.

"Analisalah secara logika yang benar, bagaimana kebenarannya, tidak mungkin kasus begini dibiarkan aparat hukum," katanya.

Seolah-olah orang di luar berhalusinasi semua terkait tuduhan keji terhadap dirinya.

"Saya berharap Polres Luwu Timur segera menindaklanjuti laporan baliknya kepada RS," kata dia.

Baca juga: Seorang Remaja Diperkosa di Polsek, Diancam Dipenjara Bila Menolak

Baca juga: Pergoki Suami Rayu Keponakan di Atas Ranjang, Istri Malah Bantu Perkosa, Terkuak Alasannya

Penjelasan Polisi

Sebelumnya, Jurnalis Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.

Zulpan pun menjelaskan terkait SP3 tersebut.

Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.

"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.

Pihaknya mengklaim tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.

"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.

Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.

"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.

"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.

Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.

"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.

"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.

(TribunnewsBogor.com/TribunTimur.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved