Keluarga Tuti Pakai Pengacara di Kasus Pembunuhan Subang untuk Lawan Yosef ? Yoris : Kena Prank

Yoris berkukuh tak memerlukan jasa kuasa hukum untuk menghadapi kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Indra Zainal
Kepala Desa Jalancagak Indra Zainal Alim bersama Yoris bicara soal sewa pengacara dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang 

Selain itu, Rohman Hidayat dan Yosef juga terpaksa gigit jari ketika mendatangi bank untuk print rekening koran milik Amalia Mustika Ratu dan Tuti.

Menurut Rohman Hidayat, saat itu rekening koran tak bisa diberikan pihak bank karena masih adanya syarat yang belum dipenuhi Yosef.

"Rekeninnya Amel dan Tuti tetapi ada beberapa persyaratan yang harus kita penuhi," kata Yosef melalui kuasa hukumnya Rohman Hidayat seperti dikutip dari akun Youtube TvOneNews.

Rohman menerangkan syarat yang kurang ada di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Ada surat yang ada di TKP," kata Rohman.

Meski begitu, belum dapat dikonfirmasi dua permasalahan ini apakah terkait dengan alasan Yoris dan Danu didampingi kuasa hukum dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

Yoris Raja Amanullah dan Danu kini resmi didampingi kuasa hukum dalam menghadapi kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

Kuasa hukum Yoris dan Danu pun bukan orang sembarangan.

Yoris dan Danu memberi kuasa dalam segi hukum di kasus pembunuhan ibu dan anak pada ATS Law Firm.

Bahkan ATS Law Firm yang digawangi Achmad Taufan Soedirjo ini sama sekali tak dibayar untuk mendampingi Danu dan Yoris.

Achmad Taufan Soedirjo mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

"Kami sudah melakukan gelar perkara, kita dengar semua keterangan dari Yoris dan Danu, kami juga sudha kumpulkan bukti," kata Achmad Taufan Soedirjo seperti dikutip dari akun Youtube Heri Susanto.

Hasil dari gelar perkara juga bukti, Achmad Taufan Soedirjo menilai Danu dan Yoris adalah korban dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Hasilnya, kami meyakini bahwa Yoris dan Danu benar-benar menjadi korban dalam peristiwa ini," kata Achmad Taufan Soedirjo.

Achmad Taufan Soedirjo juga mengatakan ATS Law Firm memberi bantuan hukum secara sukarela.

"Kami akan siap memberi bantuan hukum secara sukarela, mengingat kondisi belaiu yang snagat memprihatinkan, " katanya.

Achmad mengatakan pihaknya akan membantu Yoris dan Danu untuk melepaskan segala tuduhan yang mengarah padanya.

"Kita disini akan membantu dari sisi hukum dan juga akan meluruskan semua yang mengarah dan menerpa dari isu yang berkembang ke mereka berdua," kata Achmad Taufan Soedirjo.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved